Home / News

Senin, 1 Juni 2026 - 10:44 WIB

Opini: Refleksi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Jambi, http://Eksisjambi.com – Delapan puluh satu tahun setelah lahirnya Pancasila, pertanyaan mengenai keadilan sosial masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia. Di tengah melimpahnya kekayaan sumber daya alam yang dimiliki negeri ini, persoalan utama bukan lagi bagaimana menghasilkan kekayaan, melainkan bagaimana memastikan kekayaan tersebut didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat, termasuk masyarakat di daerah penghasil.

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Dari Sabang hingga Merauke, hamparan perkebunan, pertambangan, hutan, laut, serta berbagai komoditas strategis menjadi penopang utama perekonomian nasional. Namun ironisnya, banyak daerah yang menjadi sumber utama kekayaan nasional justru belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan yang mereka hasilkan.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” masih menjadi cita-cita yang terus diperjuangkan.

Pertumbuhan Belum Tentu Menghadirkan Keadilan

Pancasila tidak pernah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan akhir pembangunan. Pertumbuhan hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Selama ini keberhasilan pembangunan sering diukur melalui indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ekspor. Padahal ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Indonesia memang berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan berbagai ketidakpastian geopolitik. Namun pertumbuhan yang tinggi tidak selalu identik dengan keadilan ekonomi.

Angka-angka statistik yang menunjukkan keberhasilan pembangunan belum tentu mencerminkan kondisi kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Banyak daerah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, layanan publik, hingga kesempatan ekonomi meski menjadi penyumbang besar bagi perekonomian nasional.

Daerah Penghasil Masih Tertinggal

Paradoks pembangunan paling jelas terlihat di daerah-daerah penghasil sumber daya alam.

Daerah menyediakan lahan, tenaga kerja, dan sumber daya alam yang menjadi bahan baku utama aktivitas ekonomi nasional. Namun nilai tambah terbesar dari aktivitas ekonomi tersebut sering kali tercipta di luar daerah asal.

Desentralisasi fiskal memang telah berjalan sejak era reformasi. Akan tetapi, desentralisasi kemakmuran belum sepenuhnya terwujud. Akumulasi modal, teknologi, industri hilir, serta pusat perdagangan masih terkonsentrasi pada wilayah tertentu.

Akibatnya, daerah penghasil lebih banyak berperan sebagai penyedia bahan baku dibandingkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri.

Jambi Sebagai Gambaran

Provinsi Jambi menjadi salah satu contoh nyata fenomena tersebut.

Pada tahun 2025, ekonomi Jambi tumbuh sebesar 4,93 persen dan masih tumbuh 4,33 persen pada Triwulan I 2026. Struktur ekonominya masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta pertambangan.

Baca Juga :  Wandi Prananda : Hati Kami Sejuk Bersama Bang Fikar dan Bang Yos

Meski memiliki potensi besar dari komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, dan batu bara, industri pengolahan yang menjadi sumber utama penciptaan nilai tambah masih relatif terbatas.

Pertanyaan mendasar pun muncul. Mengapa daerah yang menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan? Mengapa wilayah penghasil komoditas strategis belum sepenuhnya mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat?

Pohon Besar dengan Akar yang Kekurangan Air

Fenomena ini dapat diibaratkan seperti pohon besar yang tumbuh subur dengan batang kokoh dan daun yang rimbun, namun akarnya justru kekurangan air.

Daerah penghasil sumber daya alam adalah akar yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun manfaat terbesar dari aktivitas ekonomi tersebut sering kali dinikmati oleh pihak lain dalam rantai ekonomi yang lebih panjang.

Kelapa sawit menjadi contoh paling nyata. Jambi merupakan salah satu sentra produksi sawit nasional. Namun nilai tambah terbesar justru tercipta pada sektor hilirisasi, industri turunan, perdagangan internasional, hingga jasa pendukung yang sebagian besar berada di luar daerah penghasil.

Pola yang sama juga terjadi pada komoditas karet dan batu bara.

Di sisi lain, daerah tetap menanggung berbagai konsekuensi pembangunan, mulai dari kerusakan jalan akibat angkutan komoditas, tekanan terhadap lingkungan, hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat.

Ketimpangan yang Lebih Dalam

Secara statistik, indikator ketimpangan di Jambi menunjukkan perbaikan. Gini Ratio pada September 2025 tercatat sebesar 0,291.

Namun persoalan ketimpangan yang dihadapi daerah penghasil tidak hanya berkaitan dengan perbedaan pendapatan antarindividu.

Ketimpangan yang lebih mendasar terletak pada penguasaan nilai tambah ekonomi. Produksi berlangsung di daerah, risiko sosial dan lingkungan ditanggung daerah, tetapi keuntungan terbesar banyak tercipta di luar wilayah penghasil.

Inilah bentuk ketimpangan struktural yang sering kali luput dari perhatian.

Semangat Pasal 33 UUD 1945

Para pendiri bangsa sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” bukan sekadar kalimat normatif, melainkan fondasi moral pembangunan ekonomi Indonesia.

Kemakmuran rakyat tidak cukup diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi nasional. Kemakmuran harus tercermin dalam distribusi manfaat pembangunan yang adil, termasuk bagi masyarakat yang hidup di daerah penghasil sumber daya alam.

Kritik terhadap Model Pembangunan Ekstraktif

Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi kesempatan untuk mengevaluasi arah pembangunan nasional.

Baca Juga :  Desa Koto Lebu, Juga Beri Dukungan Ke Paslon Fikar-Yos.

Selama beberapa dekade, keberhasilan pembangunan terlalu sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ekspor. Ketiga indikator tersebut memang penting, tetapi belum cukup menggambarkan kualitas pembangunan.

Risiko terbesar dari pendekatan tersebut adalah munculnya fenomena growth without development, yaitu kondisi ketika statistik ekonomi terlihat mengesankan, tetapi perubahan struktural berjalan lambat.

Kritik yang lebih tajam perlu diarahkan pada masih bertahannya pola pembangunan ekstraktif yang dalam banyak hal mengingatkan pada logika ekonomi kolonial.

Pada masa kolonial, daerah berfungsi sebagai pemasok bahan mentah bagi pusat kekuasaan ekonomi. Kini bentuknya mungkin berbeda, namun pola dasarnya sering kali masih serupa: sumber daya diambil dari daerah, sementara nilai tambah terbesar tercipta di tempat lain.

Hilirisasi Harus Menghadirkan Keadilan

Dalam perspektif Pancasila, ekonomi bukan semata-mata alat menghasilkan keuntungan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

Karena itu, hilirisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai pembangunan pabrik pengolahan.

Hilirisasi yang sesungguhnya adalah ketika nilai tambah, kesempatan kerja berkualitas, penguasaan teknologi, dan manfaat fiskal dapat tumbuh di daerah penghasil.

Jika daerah penghasil tetap memperoleh bagian paling kecil dari nilai ekonomi yang diciptakannya, maka hilirisasi kehilangan makna keadilannya.

Menuju Indonesia Emas 2045

Indonesia sedang bergerak menuju satu abad kemerdekaan pada tahun 2045.

Namun Indonesia Emas tidak cukup diukur dari besarnya Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sebuah bangsa tidak dapat disebut maju apabila kemakmurannya hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu.

Indonesia akan benar-benar memasuki era emas ketika daerah-daerah penghasil sumber daya alam juga berkembang menjadi pusat inovasi, pusat industri, dan pusat kesejahteraan.

Pancasila tidak sedang menunggu untuk diperingati. Pancasila sedang menunggu untuk dilaksanakan.

Makna sila kelima tidak ditentukan oleh banyaknya pidato tentang keadilan sosial, melainkan oleh keberanian mengubah struktur ekonomi yang membuat daerah penghasil tetap menjadi penonton di tengah kekayaannya sendiri.

Pada akhirnya, Hari Lahir Pancasila bukan sekadar momentum mengenang lahirnya sebuah ideologi bangsa. Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan paling mendasar dalam pembangunan ekonomi Indonesia: siapa yang sesungguhnya menikmati kekayaan Indonesia?

Selama daerah yang menghasilkan kekayaan bangsa masih memperoleh bagian yang tidak sebanding dengan kontribusinya, maka sila kelima belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan ekonomi nasional.

Keadilan sosial tidak diukur dari seberapa kaya Indonesia, melainkan dari seberapa banyak rakyat di daerah penghasil ikut menikmati kekayaan Indonesia.**

 

Share :

Baca Juga

Ayatollah Ali Khamenei

Internasional

Ayatollah Ali Khamenei Sampaikan Pesan Natal: Dunia Butuh Ajaran Yesus Melawan Penindasan
Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Penyampaian Tanggapan Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas Ranperda APBD 2026

Advertorial

Mewakili Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna ke Dua DPRD Kabupaten Tanjab Barat
Yamaha XMAX TechMAX

Daerah

Yamaha XMAX TechMAX Tampil Lebih Premium denga Fitur Canggih
RetroBNS

Daerah

RetroBNS Hadir sebagai Proyek Server Privat Komunitas Terinspirasi Blade & Soul Klasik

Daerah

Pemdes Pinggir Air Berkomitmen Tingkatkan Pembangunan dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Update Ekonomi & Hiburan: Harga Emas Stabil Jelang Lebaran, Film Aksi India “Dhurandhar The Revenge” Tayang Global

Internasional

Update Ekonomi & Hiburan: Harga Emas Stabil Jelang Lebaran, Film Aksi India “Dhurandhar The Revenge” Tayang Global
Bibit Siklon 91sS

Daerah

Bibit Siklon 91S Mendekati Bengkulu, Potensi Cuaca Ekstrem