PADANG, http://Eksisjambi.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menyiapkan regulasi terkait pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) terkait bencana yang melanda beberapa titik wilayah tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, Pemprov Sumbar juga menyiapkan payung hukum pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) serta Daerah (Perda). Gak ini bertujuan untuk memastikan proses pemulihan berjalan terarah, cepat, dan berkeadilan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa regulasi ini dengan dasar data tervalidasi akurat. Karena, pelaksanaan Rehab Rekon dapat dipercepat dan tepat sasaran.
Tahapan tanggap darurat, penanganan bencana di Sumbar saat ini telah berjalan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara.
Dalam waktu dekat, pemerintah tersebut akan memasuki fase pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan sesuai dengan regulasi itu.
Dijelaskan oleh Mahyeldi, setelah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, saat kunjungannya pada kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP). Rabu 17/12/2025
“Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya
“Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat”ungkapnya
Hingga saat ini, katanya masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan, seperti pembangunan sabo dam dan beberapa jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Itu kita upayakan masuk menjadi bagian dari agenda pemulihan, jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Menteri Sekretaris Negara, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah Kabupaten Kota kita minta segera mengajukan usulan, skema mana yang akan dipakai”katanya
Singgung soal anggaran rehab rekon, Mahyeldi mengakui kemampuan keuangan daerah sangat terbatas, sehingga ia membutuhkan dukungan dari Pemerintah pusat.
Nilai kerusakan akibat bencana di Sumbar masih dalam proses perhitungan, sementara total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan lebih dari Rp15 triliun.
“Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana. Selain itu, juga telah disiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi”.(*)







