Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:06 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Keppres tersebut di tetapkan dan di tandatangani pada 31 Desember 2025. Aturan ini di terbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.

Dalam di ktum KESATU, Presiden menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga :  Kepala Desa Mendahara Tengah Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati Dillah Hich dan Wakil Bupati Muslimin Tanja Kabupaten Tanjab Timur Periode 2025 - 2030

Dalam Keppres tersebut di tegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti bersama sebagaimana di maksud pada Di ktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat di akses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :  Prabowo Dorong Soliditas Aparat Kawal Program Pemerintah Jaga Stabilitas Nasional

Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat di berikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan di tambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak di berikan.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yakni 31 Desember 2025.**

 

Share :

Baca Juga

News

Kompolnas Apresiasi Ditpolair Polda Riau Peduli Covid-19

Daerah

DiTengah Merebaknya Covid-19, Wako Ajb Tuntaskan Permasalahan Aset Dengan Pemkab Kerinci

Daerah

Ketua AFP Dr.Fadli Sudria Tutup Secara Resmi Liga Futsal Nusantara
Kabut asap kerinci dan Kota Sungai Penuh

Daerah

Udara Kerinci dan Sungai Penuh Memburuk, Asap Kian Pekat

Daerah

Napak Dahin: Upaya Pelestarian Budaya Suku Kerinci yang Hampir Luntur Dimakan Zaman

Daerah

Kode Redeem Free Fire 17 Agustus 2026, Daftar Kode FF Terbaru 

Daerah

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada Melakukan Penanaman Pohon Mangga Bersama Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko

Daerah

Harga Emas Antam Diperkirakan Turun, Cek Perkiraan Harga 14 September 2026