JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Keppres tersebut di tetapkan dan di tandatangani pada 31 Desember 2025. Aturan ini di terbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.
Dalam di ktum KESATU, Presiden menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dalam Keppres tersebut di tegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Cuti bersama sebagaimana di maksud pada Di ktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat di akses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat di berikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan di tambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak di berikan.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yakni 31 Desember 2025.**







