Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:06 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Keppres tersebut di tetapkan dan di tandatangani pada 31 Desember 2025. Aturan ini di terbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.

Dalam di ktum KESATU, Presiden menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang di Padang Pariaman

Dalam Keppres tersebut di tegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti bersama sebagaimana di maksud pada Di ktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat di akses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :  Alih Status PPPK ke PNS Segera Diumumkan, Presiden Prabowo Akan Sampaikan Langsung

Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat di berikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan di tambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak di berikan.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yakni 31 Desember 2025.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup H.Hairan  Hadiri Dies Natalis HMI Ke 76 dan Buka Secara Resmi Intermediate Training LK II Tingkat Nasional

Advertorial

Hesnidar Haris : PUAN Berbagi Kebaikan Pada Bulan Suci Ramadhan
Polres Kerinci mengungkap praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM subsidi

Hukum

Polres Kerinci Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Daerah

Walikota Sungai Penuh Lantik 77 Orang Pejabat Eselon III dan IV

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Koperasi Merah Putih
Bupati Kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Monadi Hadiri Press Conference Perdana Operasi Bedah Pintas Arteri Koroner di RSUD Raden Mattaher Jambi

Daerah

Waketum MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Tidak Seragam, Umat Diminta Jaga Ukhuwah
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan

Daerah

Ketua BAM DPR RI Dorong Percepatan Peralihan PPPK Menjadi PNS