Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:06 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Keppres tersebut di tetapkan dan di tandatangani pada 31 Desember 2025. Aturan ini di terbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.

Dalam di ktum KESATU, Presiden menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga :  Alih Status PPPK ke PNS Segera Diumumkan, Presiden Prabowo Akan Sampaikan Langsung

Dalam Keppres tersebut di tegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti bersama sebagaimana di maksud pada Di ktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat di akses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Peresmian Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat di berikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan di tambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak di berikan.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yakni 31 Desember 2025.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Suku Anak Dalam Tertembak Saat Berburu di Sarolangun, Dilarikan ke RSUD Chatib Quzwain

Daerah

Wawako Antos Buka Forum Grup Diskusi penanganan banjir, Persampahan dan pengelolaan DAS

Bangko

Anjungan Merangin Jadi Titik Teramai Pada Launching Jambi Nan Elok
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka membahas kesiapan pemerintah menghadapi Idulfitri

Daerah

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kesiapan Pemerintah Jelang Idulfitri

Daerah

Ketua IWO Krc-Supen : Jangan Giring Opini Rusak Reputasi Organisasi Kami
HUT Ke-14 Partai Nasdem

News

Wako Alfin & Wawako Azhar Hadiri HUT Partai Nasdem ke 14 Tahun

Daerah

Wakil walikota Alvia Santoni Tinjau Vaksinasi Covid-19
Federasi Futsal Indonesia

Internasional

Uzbekistan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal