Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 April 2026 - 15:04 WIB

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina 2008–2015

Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina

Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina

Jakarta,http://Eksisjambi.com   – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL), Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES), serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) di PT Pertamina (Persero) untuk periode tahun 2008 hingga 2015.

Penetapan para tersangka di lakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan yang di lakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dalam proses tersebut, penyidik tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kerinci Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar

Dari tujuh tersangka yang telah di tetapkan, lima orang di antaranya langsung di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, satu tersangka berinisial BBG tidak di lakukan penahanan di rutan, melainkan menjalani penahanan kota. Keputusan tersebut di ambil berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan dari tim penyidik.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Desa Meranti, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi

Adapun satu tersangka lainnya berinisial MRC hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah di tetapkan sebagai buronan. MRC resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut tata kelola energi nasional, khususnya dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Roblox Terbaru 8 Juni 2026, Klaim Item Gratis dan Bonus Menarik Hari Ini

Advertorial

Gubernur Alharis Ajak Perusahaan Memperhatikan Lingkungan

Advertorial

Wagub Sani Tekankan Pentingnya Air Bersih

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Daerah

Satreskrim Kerinci Selidiki Motif Penusukan Warga Sungai Penuh
Coretax DJP

Daerah

Panduan Lengkap Pendaftaran & Aktivasi Akun Coretax DJP: Wajib untuk ASN Sebelum 31 Desember 2025
Pengobatan Huruf Hijaiyah

Artikel

Tata Cara Pengobatan Huruf Hijaiyah, Warisan Hikmah dari Kitab Klasik

Daerah

Akibat Pemblokiran Jalan Oleh Oknum di RT 02 Pendung Tengah,Ganggu Ketertiban Umum