Home / Daerah / Kerinci / News

Senin, 19 September 2022 - 21:23 WIB

Pemkab Kerinci Gelar Upacara Peringatan HKN 2022

Eksisjambi.com,Diskominfo Kerinci – Pelaksanaan Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pembinaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali tanggal 17 Agustus). Pada Bulan September tahun 2022 ini, tanggal 17 jatuh pada Hari Sabtu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Kerinci dilaksanakan pada harinya, Senin (19/09.

“Peringatan Hari Kesadaran Nasional mengingatkan kembali tentang peran penting serta kesadaran kita selaku ASN yang mana bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peringatan Hari Kesadaran Nasional ini Memiliki Nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat Pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Kerinci yang kita Cintai.

Baca Juga :  Warga Kelurahan Mendahara Ilir Keluhkan Pembangunan Sumur Bor Tidak Berfungsi

Kesadaran Nasional erat kaitannya dengan perilaku disiplin, rasa kepedulian atau kesetiakawanan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Secara spesifik disiplin disiplin merupakan manifestasi kepatuhan terhadap aturan dan peraturan Yang berlaku. Kesemuanya itu menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan, Baik moral, fisik maupun material.”

Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai Negeri sipil, aturan ini di pertegas oleh surat edaran Menteri PAN-RB NO.16/2022 yang menyatakan, Jam kerja di Tetapkan bagai para ASN paling sedikit 37,5 Jam Perminggu. Apa bila ada ASN yang tidak melaksanakan kewajiban jam kerja, Maka akan dikenakan Sangsi Berupa :

Baca Juga :  Sekda Sudirman Pertegas Komitmen ASN Cegah Korupsi di Provinsi Jambi

A. PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah Secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuma pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas Permintaan sendiri sebagai PNS.

B. PNS tidak masuk kerja tanpa Alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak d atas Permintaan sendiri sebagai PNS.”( AM )

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Promo Roblox Juni 2026 Masih Aktif, Klaim Item Gratis untuk Avatar

Advertorial

Kepala Desa Pangkal Duri Ilir Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati Dillah Hich dan Wakil Bupati Muslimin Tanja Kabupaten Tanjab Timur Periode 2025 – 2030

Daerah

Wakil Ketua DPRD Syafriadi Pimpin Kunker di DPRD Padang
Diva Siregar

Internasional

Model Diva Siregar Alami Kecelakaan Hebat di Tol Jagorawi

Daerah

Gubernur Al Haris Minta Kolaborasi Pemprov – Insan Dalam Membangun Jambi
RRI Fest

Advertorial

Tutup RRI Fest, Ariansyah Tekankan Pentingnya Tranformasi Digital

Bangko

Masyarakat Tanah Abang Siap Perjuangkan Nalim-Nilwan Pimpin Merangin
Menko Infrastruktur,

Internasional

AHY Ingatkan Ketidakpastian Global, Tegaskan Infrastruktur Kunci Ketahanan Nasional