Home / Daerah / Kerinci / News

Senin, 19 September 2022 - 21:23 WIB

Pemkab Kerinci Gelar Upacara Peringatan HKN 2022

Eksisjambi.com,Diskominfo Kerinci – Pelaksanaan Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pembinaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali tanggal 17 Agustus). Pada Bulan September tahun 2022 ini, tanggal 17 jatuh pada Hari Sabtu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Kerinci dilaksanakan pada harinya, Senin (19/09.

“Peringatan Hari Kesadaran Nasional mengingatkan kembali tentang peran penting serta kesadaran kita selaku ASN yang mana bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peringatan Hari Kesadaran Nasional ini Memiliki Nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat Pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Kerinci yang kita Cintai.

Baca Juga :  Wako Ahmadi dan Gubernur jambi Hadiri Kenduri Adat Desa Koto Pudung

Kesadaran Nasional erat kaitannya dengan perilaku disiplin, rasa kepedulian atau kesetiakawanan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Secara spesifik disiplin disiplin merupakan manifestasi kepatuhan terhadap aturan dan peraturan Yang berlaku. Kesemuanya itu menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan, Baik moral, fisik maupun material.”

Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai Negeri sipil, aturan ini di pertegas oleh surat edaran Menteri PAN-RB NO.16/2022 yang menyatakan, Jam kerja di Tetapkan bagai para ASN paling sedikit 37,5 Jam Perminggu. Apa bila ada ASN yang tidak melaksanakan kewajiban jam kerja, Maka akan dikenakan Sangsi Berupa :

Baca Juga :  Jay Idzes Antusias Sambut FIFA Series 2026

A. PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah Secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuma pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas Permintaan sendiri sebagai PNS.

B. PNS tidak masuk kerja tanpa Alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak d atas Permintaan sendiri sebagai PNS.”( AM )

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah kabupaten kerinci peringati isra’ mi’raj 1442 H/2021 M.

Advertorial

Pj.Buapti Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Air Panas

Daerah

PT DI dan Thales Belgia Jajaki Kerja Sama Produksi 10.000 Roket Berteknologi Laser
Kunjungan Kerja Presiden Prabowo ke Jepang

Daerah

Presiden Prabowo Tiba di Tokyo, Awali Kunjungan Resmi Perdana ke Jepang

Daerah

Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Koto Tinggi

Advertorial

Pemdes Bhakti Idaman Menggelar Musrenbangdes Dalam Penyusunan RKPD 2026

Daerah

Pabrik LPG Terbesar di Jawa Barat Rampung, Siap Beroperasi

Daerah

Polres Tebo Menggelar Pres Release Akhir Tahun dan Pemusnahan Barang Bukti 2023