Eksisjambi.com,Tebo – Dipenghujung tahun 2023, Polres Tebo menggelar konferensi pers yang di ikuti puluhan awak media baik dari media Cetak,Elektronik maupun Online di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo,Sabtu(30/12/2023)
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K, M.H., di dampingi Wakapolres Tebo Kompol Dadang Anindito, S. H, S.I.K, beserta jajaran lainnya menyampaikan tingkat penyelesaian kasus sepanjang tahun 2023 dibidang Satreskrim jumlah tindak pidana (JTP) 265, tindak pidana dan penyelesaian tindak (PTP) sebanyak 233 jumlah tindak pidana.
Setelah melaksanakan pres rilis polres Tebo langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti yang pimpin lansung kapolres Tebo I Wayan Arta Ariawan, S.H., M.H., S.I.K., yang didampingi oleh Pj. Bupati Tebo H. Aspan, S.T., Dandim 0416/Bute Letkol Inf. Arief Widyanto, S.E., M.Han., serta Ketua Pengadilan Kabupaten Tebo Diah Astuti Miftafiatun, S.H. ![]()
Dalam sambutan nya Kapolres Tebo mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bukti konkret dari upaya Polres Tebo dalam memberantas peredaran miras dan senpi rakitan di wilayah hukumnya.
Sebanyak 662 botol miras dari berbagai jenis dan merk dimusnahkan, 266 jenis kaleng, 396 jenis Botol, 30 unit knalpot brong dan 5 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan dalam kegiatan ini.
“Semoga hasil dari pemusnahan ini membuktikan bahwa dari Polres tebo berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga situasi aman tertib di Kabupaten Tebo dan kita berharap di tahun 2024 nantinya kita bisa lebih maksimal dapat bekerja, mohon doa dan dukungannya semoga kami dari Polres Tebo dan jajaran Polsek dapat memberikan pelayanan dan juga dapat mengamankan kegiatan masyarakat mendukung pembangunan di Kabupaten Tebo, “Ungkapnya nya.(Wendri)







