Home / Advertorial / Kota Sungai Penuh / News

Selasa, 26 November 2024 - 14:31 WIB

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI Ke 79

Eksisjambi.com,SUNGAI PENUH- Pemerintah Kota Sungai Penuh Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI Ke 79 Tahun 2024,Selasa (26/11).

Acara yang digelar dilapangan Kantor Walikota Sungai Penuh Turut dihadiri Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Dewan Pendidikan, Kepala Sekolah, Pengurus PGRI, Pengawas Sekolah dan Para Guru Lingkup Pemerintahan Kota Sungai Penuh.

Walikota Kota Sungai Penuh Drs Ahmadi Zubir MM bertindak langsung sebagai Inspektur upacara dan sekaligus membacakan sambutan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti.

Mengangkat Tema “Guru Hebat Indonesia Kuat”.

Baca Juga :  Safari Ramadhan 1446 Hijriyah di Kecamatan Rantau Rasau, Ini Pesan Wabup Muslimin Tanja

Tema ini mengandung tiga makna yaitu tentang arti dan kedudukan penting guru, tidak hanya berperan sebagai Agen Pembelajaran tetapi juga Agen Peradaban dan guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran, kualitas lulusan dan kualitas sumber daya manusia.

Dalam Sambutanya Wako Ahmadi  menyampaikan
untuk meningkatkan kualitas para guru harus melalui tiga program prioritas yaitu pemenuhan kualifikasi guru, meningkatkan kompetensi guru dan peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik guru ASN maupun nonASN.

“Semoga para guru dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran serta berkontribusi lebih kongkrit dalam upaya memajukan dunia Pendidikan, khususnya Kota Sungai Penuh tercinta ini” Ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Gabungan

Lebih lanjut Wako Ahmadi Menyerahkan Hadiah Lomba untuk pemenang guru berprestasi jenjang TK, SD, SMP, Penerima Beasiswa Akademik, non Akademik dan Tahfidz Alquran Tahun 2024 dan Lomba Inovasi karya guru Tingkat Nasional,Jambore GTK hebat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta Lomba Olimpiade FLS2N, O2SN, OSN, LCC, MTQ, GSI dan FTBI jenjang SD/MI, dan SMP/ MTS Tahun 2024.(*)

Share :

Baca Juga

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN
Kode ff terbaru hari ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru, Aktif 21 Januari 2026

Advertorial

Peringati 10 Muharram 1446 H, Bupati Tanjab Barat Berikan Santunan Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa
Sari Yuliati

Daerah

Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan

Advertorial

Bersama Warga Satgas TMMD 111 Kodim 0420/Sarko Bersihkan Saluran Air

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024

Kota Sungai Penuh

Perempuan Bergerak, Bersama Beryll Dara Srikandi Renah Suryan Nyatakan Komit Pilih 02
Siklon Bakung

Daerah

Siklon Bakung Kembali Menguat, Masyarakat Dihimbau Jangan Lengah