Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

JAMBI, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah berupa dana, bangunan, lahan, maupun aset lainnya kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang terkait pemberian hibah kepada sejumlah instansi vertikal di daerah, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi.

Menurut Sudirman, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan hibah kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Dari Kampung Bersejarah ke Desa Maju, Komitmen Gubernur Al Haris untuk Sekeladi

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah lainnya, guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.

“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun instansi vertikal sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi, yang berubah hanya pencatatannya,” kata Sudirman.

Sebagai contoh, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah tersebut diberikan untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.

Menurut Sudirman, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan instansi vertikal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru 2025/2026, Dipicu MJO hingga La Nina Lemah

Ia menegaskan bahwa hibah yang diberikan pemerintah daerah tidak dapat diartikan sebagai bentuk imbal jasa atau balas budi terhadap suatu institusi tertentu, melainkan bagian dari kerja sama antarlembaga yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi Pemprov Jambi terhadap berbagai spekulasi yang mengaitkan pemberian hibah berupa tanah, gedung, dan dana kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan perkara tertentu.

Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hibah dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertujuan untuk mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.**

Share :

Baca Juga

Informasi Tes CPNS 2026

Daerah

Tes CPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi Lengkap

Daerah

Terapkan Prokes Covid-19, Wako Ahmadi Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke 75

Daerah

Ahmadi Zubir: Mestinya Pertajam Visi dan Misi
Gubernur Jambi Alharis

Daerah

Senyum Warga Batang Asai Sambut Jalan Baru, Gubernur Al Haris Resmikan Akses Impian 88 Kilometer
harga emas antam

Daerah

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 24 Desember 2025, Tembus Rp 2,9 Juta per Gram

Daerah

Presiden Prabowo: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Harus Mandiri

Internasional

Iran Lolos ke Piala Dunia 2026, Tapi Terancam Tak Bisa Masuk AS..!!

Daerah

Wako AJB Hadiri Pekan Vaksinasi Lansia Kota Sungai Penuh