JAMBI, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah berupa dana, bangunan, lahan, maupun aset lainnya kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang terkait pemberian hibah kepada sejumlah instansi vertikal di daerah, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut Sudirman, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan hibah kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah lainnya, guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun instansi vertikal sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi, yang berubah hanya pencatatannya,” kata Sudirman.
Sebagai contoh, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah tersebut diberikan untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Menurut Sudirman, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan instansi vertikal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa hibah yang diberikan pemerintah daerah tidak dapat diartikan sebagai bentuk imbal jasa atau balas budi terhadap suatu institusi tertentu, melainkan bagian dari kerja sama antarlembaga yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi Pemprov Jambi terhadap berbagai spekulasi yang mengaitkan pemberian hibah berupa tanah, gedung, dan dana kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan perkara tertentu.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hibah dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertujuan untuk mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.**







