Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 13 April 2026 - 11:46 WIB

Pencairan Dana PIP Termin 1 2026 Mulai April, Siswa Diminta Segera Cek Status Penerima

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 1 tahun 2026

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 1 tahun 2026

Jakarta,http://Eksisjambi.com  –  Pemerintah mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 1 tahun 2026 secara bertahap sejak April. Penyaluran tahap awal ini di fokuskan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya telah terverifikasi dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu, agar dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Penyaluran PIP Termin 1 mencakup periode Februari hingga April 2026. Pada tahap ini, pemerintah memprioritaskan siswa yang telah memenuhi kriteria administratif, terutama yang memiliki data valid dan telah masuk dalam SK nominasi penerima bantuan.

Proses pencairan di lakukan secara bertahap, sehingga tidak semua siswa menerima dana pada waktu yang bersamaan.

Baca Juga :  JMA : Ketinggian Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Pesisir Jepang

Dana PIP menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, meliputi:

  • Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA)

Para siswa yang berhak menerima adalah mereka yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam sistem data pendidikan nasional.

Adapun nominal bantuan yang di berikan melalui program ini adalah:

  • SD/MI: Rp450.000 per tahun
  • SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun

Dana tersebut di berikan untuk membantu kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendukung lainnya.

Pencairan dana di lakukan melalui bank penyalur yang telah di tunjuk pemerintah, yaitu BNI dan BRI. Siswa atau orang tua dapat mencairkan dana sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing bank.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Untuk memastikan status penerimaan, siswa dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs resmi PIP.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk rutin melakukan pengecekan status pencairan. Hal ini penting mengingat proses penyaluran di lakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan di mulainya pencairan PIP Termin 1 ini, di harapkan bantuan pendidikan dapat segera di manfaatkan oleh siswa untuk menunjang kegiatan belajar mereka sepanjang tahun ajaran 2026.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris : Kelulusan Siswa SMA Negeri 1 Jambi Tidak Diragukan Lagi

Advertorial

Gubernur Al Haris : Profesi/Usaha Sound System Positif dan Mulia
Pemkot Jambi mulai menata eks lokalisasi Pucuk di Payo Sigadung menjadi kawasan religius dan produktif

Daerah

Pemkot Jambi Mulai Transformasi Eks Lokalisasi Pucuk Jadi Kawasan Religius dan Produktif

Daerah

Bupati Tanjab Barat Safari Ramadan 1444 H Di Mesjid Raudhatul Muttaqin Di Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam
Analisis dan Bjorka

Internasional

Pakar Keamanan Digital Bantah Isu Bjorka Berasal dari Sulawesi Utara

Daerah

DPD IWO Kerinci-Sungai penuh Silaturahmi Dengan Dandim 0417/ Kerinci

Daerah

Waka Kesra PWI Jambi Besuk Anggotanya Yang Sedang Sakit
Djamari Chaniago

Internasional

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam