Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:45 WIB

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Undang undang Pers

Undang undang Pers

JAKARTA,http://Eksisjambi.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung di tuntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang di hasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu di bacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak di maknai secara tegas.

Baca Juga :  Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Auditor Kerugian Negara Bukan Hanya BPK

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat di lakukan setelah mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di proses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, apabila norma tersebut tidak di berikan pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak di berikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Baca Juga :  MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Berkebun di Hutan, Asal Nonkomersial

Menurutnya, penafsiran yang di berikan MK bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan ini di nilai sebagai penguatan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus menjadi penegasan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta di bawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme etik dan korektif sebagaimana di atur dalam UU Pers.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Fraksi DPR RI Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Daya Beli Rakyat
kenaikan gaji pensiunan pns

Daerah

Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Cair..cek faktanya

Advertorial

Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2024

Bangko

Sinergitas TNI-POLRI, Dandim Sarko Bersama Kapolres Merangin Dampingi Kunjungan Kerja Kapolda Jambi
PerkututKaturanggan

Artikel

Berikut 4 Perkutut Katuranggan yang Dimiliki Raja Zaman Dahulu

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 28 Mei 2026, Cepat Klaim 
JPT Pemkab Kerinci

Daerah

Pansel Umumkan Peserta Terbaik Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Kerinci Tahun 2025
LDK MAN 1 Sungai Penuh,

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri dan Apresiasi LDK MAN 1 Sungai Penuh