JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung di tuntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang di hasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu di bacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak di maknai secara tegas.
MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat di lakukan setelah mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di proses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, apabila norma tersebut tidak di berikan pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak di berikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Menurutnya, penafsiran yang di berikan MK bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Putusan ini di nilai sebagai penguatan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus menjadi penegasan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta di bawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme etik dan korektif sebagaimana di atur dalam UU Pers.**







