Home / Bangko / Hukum

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:31 WIB

Penyedia Wanita Malam Melalui Whatshap  di- Tangkap

Pelaku yang sediakan wanita malam melalui Whatshap. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM — Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dalam ungkap kasus tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada hari selasa 27/02/2024 sekira pukul 01.30 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Singinjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Whatsapps. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berinisial  BA (28) yang merupakan warga Rt 04 Desa Sungai Putih  Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan.

Dalam melancarkan aksinya pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp kepada pelanggannya, dari hasil kegiatan tersebut Pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 300.000.- sampai dengan Rp 700.000.

Baca Juga :  Kapolsek Lembah Masurai Monitoring Vaksinasi dan Sosialisasi Prokes Bagi Lansia

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU mengatakan bahwa pelaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai mucikari dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps.

” Untuk diketahui, saat ini Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran Penyakit masyarakat seperti Prostitusi, Premanisme, Minuman Keras, Judi dan penyakit masyarakat lainnya, dan memasuki hari kedua Operasi Pekat Siginjai, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps”. Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas  Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan Bahwa Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin .

Baca Juga :  Pj Bupati Merangin Tinjau Daerah Yang Terkena Banjir

“Saat ini Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengembangkan perkara tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin, apa lagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama Polres Merangin. ” Ujar Kasubsi Penmas.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah). -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kenduri Swarnabhumi 2023 Merangin Siap Dilaksanakan

Bangko

Persatuan komunitas Kesenian Jawa Siap Menangkan Menawan

Bangko

Dandim 0420/Sarko Jadi Irup Upacara 17an

Bangko

Sembilan Orang Pelaku Narkotika Harus Mendekam Di Penjara

Bangko

Ramai-ramai Politisi Partai Pendukung SUKA, Hijrah ke MeNaWan Mereka Nilai Nalim-Nilwan yang Tepat Pimpim Merangin

Advertorial

H Mukti: Merangin Gelar Nobar Semi Final Timnas Indonesia U-23

Bangko

Nilwan Yahya Paparkan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2022  

Bangko

Tim Polsek Tabsel Santuni Keluarga Buruh Panjat Kelapa