Home / Daerah / Kerinci / Nasional / Nasional / News

Jumat, 16 April 2021 - 04:45 WIB

DiTengah Merebaknya Covid-19, Wako Ajb Tuntaskan Permasalahan Aset Dengan Pemkab Kerinci

eksisjambi.com,JAKARTA – Persoalan aset Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tuntas.

Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama wakil Walikota, H.Zulhelmi, akhirnya sukses menuntaskan perjuangan panjang menyelesaikan polemik Aset di penghujung masa jabatan mereka.

Hal ini menyusul ditandatanganinya berita acara serah terima aset dari Kabupaten Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh oleh Wako AJB dan Bupati Adirozal dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (15/4).

Penandatangan berita acara tersebut disaksikan langsung, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK, Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, Drs Maddaremmeng, M.Si serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain : Pemkab Kerinci akan menyerahkan Aset tahap ke empat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi inspektorat nomor : LAP.700/305/ITPROV.1/ VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Selanjutnya, Aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggungjawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.

Baca Juga :  Politis Muda Syufrayogi Syaiful,S.IP.,MH Terpilih Menjadi Ketua Pemuda Pancasila Tanjab Barat

Selanjutnya, Pemkot Sungai penuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang -undangan.

Proses penyerahan fisik aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh dihadiri oleh Pemprov Jambi paling lambat tanggal 21 Juni 2021

Wako AJB usai penandatanganan berita acara serah terima aset menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak KPK, Kemendagri, Pemprov Jambi dan seluruh pihak yang telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan aset.

Baca Juga :  Hutama Karya Perkuat Akses Pendidikan Lewat Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten

“Alhamdulillah, tindak lanjut secara resmi telah di fasilitasi oleh KPK RI dan telah ditanda tangani di depan Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Terima Kasih yang sebesarnya kepada Kemendagri dan KPK RI yg telah serius memfaslilitasi ini. Eksekusi secara umum telah selesai, eksekusi secara rinci akan dilakasanakan paling lambat 21 Juni 2021, mudah mudahan berjalan dengan lancar,” kata Wako AJB.

Penandatanganan berita acara serah terima aset turut dihadiri, Wawako H.Zulhelmi, Sekda Kabupaten Kerinci dan seluruh SKPD terkait. (Hms/**)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Semarakkan HUT RI,Bupati Kerinci Ikuti Bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga
Pj Bupati Merangin Buka Sekolah Lapangan Pertanian

Bangko

Pj.Bupati Merangin Buka Sekolah Lapangan Pertanian

Advertorial

Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Istimewa

Advertorial

Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja 2024
debt collector,

Daerah

Kejadian Dua Debt Collector di TMP Kalibata, Tokoh Indonesia Timur Minta Pemerintah Berikan Perlindungan

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
TOP GPR Award 2025

Advertorial

Berprestasi Kelola Digital Komunikasi Publik, Pemprov Jambi Dianugerahi TOP GPR Award 2025