Home / Daerah / Kerinci / Nasional / Nasional / News

Jumat, 16 April 2021 - 04:45 WIB

DiTengah Merebaknya Covid-19, Wako Ajb Tuntaskan Permasalahan Aset Dengan Pemkab Kerinci

eksisjambi.com,JAKARTA – Persoalan aset Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tuntas.

Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama wakil Walikota, H.Zulhelmi, akhirnya sukses menuntaskan perjuangan panjang menyelesaikan polemik Aset di penghujung masa jabatan mereka.

Hal ini menyusul ditandatanganinya berita acara serah terima aset dari Kabupaten Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh oleh Wako AJB dan Bupati Adirozal dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (15/4).

Penandatangan berita acara tersebut disaksikan langsung, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK, Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, Drs Maddaremmeng, M.Si serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain : Pemkab Kerinci akan menyerahkan Aset tahap ke empat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi inspektorat nomor : LAP.700/305/ITPROV.1/ VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Selanjutnya, Aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggungjawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Buka Musyawarah RKPD Kabupaten Kerinci 2024

Selanjutnya, Pemkot Sungai penuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang -undangan.

Proses penyerahan fisik aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh dihadiri oleh Pemprov Jambi paling lambat tanggal 21 Juni 2021

Wako AJB usai penandatanganan berita acara serah terima aset menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak KPK, Kemendagri, Pemprov Jambi dan seluruh pihak yang telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan aset.

Baca Juga :  Gubernur Alharis : waktu Dekat Peletakan Batu Pertama Tol di Jambi

“Alhamdulillah, tindak lanjut secara resmi telah di fasilitasi oleh KPK RI dan telah ditanda tangani di depan Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Terima Kasih yang sebesarnya kepada Kemendagri dan KPK RI yg telah serius memfaslilitasi ini. Eksekusi secara umum telah selesai, eksekusi secara rinci akan dilakasanakan paling lambat 21 Juni 2021, mudah mudahan berjalan dengan lancar,” kata Wako AJB.

Penandatanganan berita acara serah terima aset turut dihadiri, Wawako H.Zulhelmi, Sekda Kabupaten Kerinci dan seluruh SKPD terkait. (Hms/**)

Share :

Baca Juga

YouTube Down

Daerah

YouTube Down Global 18 Februari 2026, Pengguna di Indonesia Keluhkan error

News

Gubernur Jambi Al Haris Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Bungo
Kapolda Jambi

Nasional

Kapolda dan Gubernur Jambi Panen Raya Jagung di Tanjabtim

Kerinci

Imigrasi kelas III Non TPI Kerinci Ikuti Upacara HDKD Tahun 2020 Secara Virtual Serentak Indonesia
Sholawat Nabi Khidir

Daerah

Keutamaan dan Khasiat Sholawat Nabi Khidir ‘Alaihis Salam
Korupsi Pajak

Hukum

KPK Tangkap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak
Sunan Kalijaga

Artikel

Filosofi Jawa Ajaran Sunan Kalijaga

Daerah

15 Mahasiswa PGSD Undhari Lolos Program Kampus Mengajar Angkatan V