Home / Daerah / Kerinci / Nasional / Nasional / News

Jumat, 16 April 2021 - 04:45 WIB

DiTengah Merebaknya Covid-19, Wako Ajb Tuntaskan Permasalahan Aset Dengan Pemkab Kerinci

eksisjambi.com,JAKARTA – Persoalan aset Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tuntas.

Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama wakil Walikota, H.Zulhelmi, akhirnya sukses menuntaskan perjuangan panjang menyelesaikan polemik Aset di penghujung masa jabatan mereka.

Hal ini menyusul ditandatanganinya berita acara serah terima aset dari Kabupaten Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh oleh Wako AJB dan Bupati Adirozal dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (15/4).

Penandatangan berita acara tersebut disaksikan langsung, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK, Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, Drs Maddaremmeng, M.Si serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain : Pemkab Kerinci akan menyerahkan Aset tahap ke empat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi inspektorat nomor : LAP.700/305/ITPROV.1/ VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Selanjutnya, Aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggungjawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Pimpin Rakor Pembinaan Awal Pelaksanaan Program Kegiatan OPD Tahun 2024

Selanjutnya, Pemkot Sungai penuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang -undangan.

Proses penyerahan fisik aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh dihadiri oleh Pemprov Jambi paling lambat tanggal 21 Juni 2021

Wako AJB usai penandatanganan berita acara serah terima aset menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak KPK, Kemendagri, Pemprov Jambi dan seluruh pihak yang telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan aset.

Baca Juga :  Paripurna Ke-III DPRD Tanjung Jabung Barat Dalam Penyampaian Pandangan Umum

“Alhamdulillah, tindak lanjut secara resmi telah di fasilitasi oleh KPK RI dan telah ditanda tangani di depan Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Terima Kasih yang sebesarnya kepada Kemendagri dan KPK RI yg telah serius memfaslilitasi ini. Eksekusi secara umum telah selesai, eksekusi secara rinci akan dilakasanakan paling lambat 21 Juni 2021, mudah mudahan berjalan dengan lancar,” kata Wako AJB.

Penandatanganan berita acara serah terima aset turut dihadiri, Wawako H.Zulhelmi, Sekda Kabupaten Kerinci dan seluruh SKPD terkait. (Hms/**)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Gemapatas 1 juta Patok Secara Serentak Di Seluruh Indonesia

Daerah

Peduli Banjir Tebo KAWAT Dan LMPP Turun Kejalan Galang Dana

Nasional

Pertamina Dukung Penuh Mudik Lebaran dan Sediakan Banyak Diskon dan Promo

News

Bupati Kerinci H. Adirozal Ikut Meriahkan HUT Ke-33 Perumda Tirta Sakti

Bangko

Dandim 0420/Sarko Ikuti Apel Gelar Pasukan Di Mapolres Merangin

Advertorial

Gubernur Alharis Akan Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Jambi

News

Mengawali Awal Tahun, Monadi Murasman Kunjungi Penangkaran Itik di Desa Koto Majidin

Advertorial

Kunker Banggar DPRD Provinsi Jambi Ke DPPKA Pemerintah Aceh