Jambi- Sebagai wujud implementasi quick response dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Polresta Jambi mengembalikan satu unit mobil Pajero Sport warna putih milik korban tindak pidana perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Talang Bakung, Kota Jambi.
Pengembalian kendaraan milik almarhumah Nindia Novrin (38) tersebut di lakukan langsung oleh pihak kepolisian kepada keluarga korban di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, pada Rabu (8/10/2025).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk kepedulian dan respons cepat kepolisian terhadap keluarga korban.
“Penyerahan ini merupakan arahan langsung dari Bapak Kapolda Jambi sebagai bentuk pelayanan cepat dan empati terhadap keluarga korban. Status mobil ini masih sebagai barang bukti pinjam rawat, dan keluarga telah berkomitmen untuk menghadirkannya kembali bila di perlukan dalam proses penyidikan atau persidangan,” ujar Kombes Pol. Mulia Prianto.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar juga menyampaikan langsung rasa duka cita kepada keluarga korban melalui sambungan video call dari ponsel Kapolresta Jambi.
“Sekali lagi kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah di terima di sisi-Nya, dan keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan serta ketabahan,” tutur Kapolda Jambi dalam panggilan tersebut.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang di dukung Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku utama, Dede Maulana alias Diki (33), warga Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025) pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Di ketahui, Dede Maulana merupakan warga asal Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, yang berdomisili di Plaju, Sumatera Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport milik korban yang sebelumnya hilang dari lokasi kejadian.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Nindia Novrin oleh asisten rumah tangganya pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Korban di temukan dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah akibat luka hantaman benda tumpul dan tusukan senjata tajam.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari empat hari.
Atas perbuatannya, pelaku Dede Maulana alias Diki dij erat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)






