Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

Jamdatun Tegaskan Streamlining Perusahaan Asuransi di Ekosistem Danantara 

Proses streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara

Proses streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara

JAKARTA, http://Eksisjambi.com  –  Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus di pahami sebagai tindakan hukum (legal action) yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis biasa.

Hal tersebut di sampaikan Jamdatun saat memberikan arahan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Dalam arahannya, Jamdatun menekankan bahwa setiap proses restrukturisasi korporasi, khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki konsekuensi hukum yang luas.

Konsekuensi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja di dalam perusahaan.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Dorong Percepatan Vaksinasi Lansia & Anak

Menurutnya, langkah transformasi dan penataan ulang perusahaan dalam ekosistem asuransi negara harus di laksanakan dengan kehati-hatian serta memperhatikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Restrukturisasi korporasi BUMN tidak hanya persoalan bisnis atau efisiensi organisasi, tetapi juga merupakan tindakan hukum yang berdampak luas terhadap struktur perusahaan, hak dan kewajiban para pihak, serta tata kelola korporasi,” tegas Jamdatun.

Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun juga menegaskan komitmen pihaknya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk hadir sejak tahap perencanaan kebijakan strategis.

Kehadiran JPN di maksudkan sebagai legal gatekeeper guna memastikan setiap langkah transformasi korporasi berjalan secara prudent, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pendekatan preventif yang di lakukan meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum (legal assistance) kepada BUMN yang menjalankan proses transformasi.

Langkah ini di harapkan dapat memastikan setiap kebijakan dan keputusan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Jamdatun menilai penguatan tata kelola perusahaan berbasis mitigasi risiko hukum menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan transformasi sektor keuangan negara.

Dengan adanya sinergi antara Jamdatun dan IFG Group, di harapkan proses streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) dapat berjalan efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Tanjung Raden

Daerah

Ini Penjelasan Direktur dr.Iwan Suwindra, Terkait Tenaga Honorer RSU M.H.Thalib Yang Dirumahkan
Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi mulai 18 April 2026.

Daerah

Harga BBM Nonsubsidi Naik per 18 April 2026, Ini Rinciannya

Advertorial

Wako Ahmadi Lepas Peserta Lomba 0SN dan Berikan Beasiswa Prestasi

Advertorial

Gubernur Alharis, Piala Santri Ajang Pencarian Talenta Berbakat
Tradisi Pelepasan Jamaah Haji di Kota Sungaipenuh

Daerah

Tradisi Pelepasan CJH Depati Payung Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh
Gunung Merapi Erupsi

Daerah

Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Capai 1.500 Meter ke Arah Tenggara

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi