UU Narkotika

Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di BIM

Daerah | Rabu, 11 Feb 2026 - 16:40 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 - 16:40 WIB

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Dua Lokasi, 28,85 Gram Barang Bukti Disita

Daerah | Selasa, 10 Feb 2026 - 21:35 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:35 WIB

Hasil penggeledahan di rumah tersangka EM, petugas menemukan tambahan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 28,4 gram, serta timbangan digital dan sejumlah alat pendukung lainnya yang di duga di gunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ungkap sumber kepolisian.