Kerinci,http://Eksisjambi.com – Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat di wilayah barat Sumatra telah mewariskan nilai persatuan, persaudaraan, dan gotong royong melalui sebuah peristiwa bersejarah yang di kenal sebagai Sumpah Karang Setia.
Perjanjian adat yang berlangsung di Bukit Sitinjau Laut pada 1560 M itu menjadi simbol harmoni antara Kesultanan Inderapura, Alam Kerinci, dan Pucuk Jambi Sembilan Lurah.
Dalam tradisi lisan dan naskah Ranji (Tambo) Inderapura yang di tulis menggunakan huruf Arab-Melayu, peristiwa tersebut menjadi tonggak penting lahirnya ikatan persaudaraan antarkerajaan dan masyarakat adat di kawasan tersebut. Perbedaan wilayah, kepentingan, serta kekuasaan di satukan melalui sumpah untuk saling menjaga, saling membantu, dan hidup berdampingan secara damai.
Berdasarkan Ranji Inderapura, Persumpahan Karang Setia di hadiri oleh tiga pemimpin besar pada masanya, yakni:
- Sultan Gegar Alamsyah Tuanku Nan Berdarah Putih, Sultan Kerajaan Inderapura yang bertahta di Kampung Dalam Gobah Palukan Hilir Inderapura, bersama Tuanku Dusi Raja Perempuan Putri Siah Bintang Purnama.
- Pangeran Temenggung dari Muara Besumai, sebagai perwakilan Pucuk Jambi Sembilan Lurah.
- Rajo Mudo Pancardat, Dipati Empat Delapan Helai Kain, Punggawa Raja, Pegawai Jenang, Suluh Bendang Alam Kerinci.
Perjanjian tersebut di laksanakan melalui prosesi adat yang sarat makna. Para pemimpin melakukan penyembelihan seekor kerbau, darahnya di kacau sebagai simbol penyatuan, tanduknya di tanam, sementara dagingnya di lapah bersama sebagai lambang persaudaraan yang tidak dapat di pisahkan.
Prosesi itu berlangsung di Balairung Sari, yang kemudian menjadi simbol persatuan tiga wilayah dengan bangunan adat Balai Bergonjong Tiga, terdiri atas:
- Gonjong Inderapura beratap ijuk.
- Gonjong Jambi beratap daun sikai.
- Gonjong Kerinci beratap kayu sebagi.
Keberadaan tiga gonjong tersebut melambangkan kedudukan yang setara dalam membangun hubungan antarkerajaan.
Sumpah Karang Setia mengatur hubungan antarkerajaan, pembagian kewenangan wilayah, hingga komitmen pertahanan bersama.
Dalam naskah tersebut di sebutkan bahwa wilayah pegunungan menjadi bagian Kerajaan Inderapura, sementara wilayah pesisir dan laut menjadi bagian yang berkaitan dengan Alam Kerinci sesuai kesepakatan adat yang berlaku saat itu.
Perjanjian juga menegaskan bahwa apabila ada masyarakat atau rombongan dari salah satu wilayah mengalami musibah, tersesat, hilang, atau hanyut, maka pihak lainnya wajib membantu mencari dan menyelamatkan tanpa membedakan asal-usul.
Selain itu, apabila datang ancaman dari arah gunung, masyarakat Alam Kerinci berkewajiban menghadapi bersama. Sebaliknya, apabila ancaman datang dari laut, Kesultanan Inderapura turut mempertahankan wilayah. Jika musuh datang dari bagian tengah, ketiga wilayah sepakat mengepung dan menghadapinya secara bersama-sama.
Dalam aspek adat dan pemerintahan, hasil atau pembagian yang di peroleh juga di sepakati dibagi menjadi tiga bagian, yakni untuk Inderapura sebagai undang dan adat, Jambi sebagai teliti, serta Alam Kerinci sebagai sako.
Sumpah Karang Setia menjadi bukti bahwa nilai-nilai persatuan, toleransi, dan kerja sama telah tumbuh di Nusantara jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peristiwa bersejarah di Bukit Sitinjau Laut tidak hanya menjadi bagian dari sejarah Inderapura, Kerinci, dan Jambi, tetapi juga merupakan warisan budaya yang menunjukkan bahwa harmoni dalam keberagaman telah menjadi fondasi kehidupan masyarakat sejak berabad-abad silam.
Di tengah berbagai tantangan zaman saat ini, semangat Sumpah Karang Setia tetap relevan sebagai pengingat bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk berpecah, melainkan kekuatan untuk membangun persaudaraan, menjaga adat, serta merawat persatuan demi masa depan bersama.*







