Home / Kota Sungai Penuh / Nasional / News / Otomotif / Peristiwa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

Bantah Tudingan Penggelapan dan Pemutusan Kontrak Sepihak, Tika Arisandi: Semua Sesuai Juknis BGN

Kerinci – Owner SPPG Tika Seno Mekar Jaya, Tika Arisandi, akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, penggelapan dana sewa kendaraan, maupun rekayasa pergantian armada operasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Tika Arisandi, keputusan penghentian kerja sama dengan penyedia kendaraan bukan di dasarkan atas keinginan pribadi, melainkan mengikuti ketentuan terbaru dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2026 yang mengatur standar kendaraan operasional program MBG.

“Tidak benar jika di sebut saya melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Sebelum kontrak di hentikan, kami sudah lebih dahulu meminta agar pihak Ibu Elvi melakukan peremajaan kendaraan karena ada aturan baru dari BGN.

Kendaraan operasional MBG minimal berusia lima tahun, sehingga untuk tahun ini minimal kendaraan keluaran pertengahan tahun 2021. Ini adalah aturan pemerintah, bukan kehendak saya secara pribadi,” ujar Tika.

Ia menjelaskan, permintaan pergantian armada telah di sampaikan kepada pihak Elvi. Namun hingga batas waktu yang di berikan, tidak ada respons ataupun kesiapan untuk mengganti kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Keracunan Diduga Usai Konsumsi Soto MBG di Muaro Jambi 

“Karena tidak ada tindak lanjut, maka kontrak tidak dapat di lanjutkan. ,” tegasnya.

Tika juga membantah tudingan telah melakukan penggelapan dana sewa kendaraan sebagaimana di beritakan sebelumnya.

Ia menegaskan, nilai kontrak yang di sepakati bersama dalam surat perjanjian antara dirinya selaku mitra dengan Elvi Suyarsih adalah sebesar Rp4 juta per bulan, bukan Rp5,5 juta seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.

“Yang perlu di garisbawahi, kontrak kami dengan Ibu Elvi memang senilai Rp4 juta per bulan. Kalau ada nilai lain antara yayasan atau pihak lain dengan BGN, itu bukan merupakan isi perjanjian kami.Jangan disamakan karena objek perjanjiannya berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tika menyampaikan bahwa dalam surat perjanjian juga telah dicantumkan klausul yang menyatakan kerja sama dapat berubah atau berakhir apabila terdapat perubahan ketentuan administratif maupun regulasi dari pemerintah.

“Di dalam perjanjian sudah jelas disebutkan bahwa kontrak dapat berubah atau batal apabila terdapat aturan atau ketentuan pemerintah yang mengharuskan demikian. Jadi seluruh proses sudah mengacu pada isi perjanjian dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Tika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk merugikan siapa pun dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :  Pj.Bupati Asraf Tutup TC dan Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Kerinci

“Kami menjalankan program ini sesuai aturan BGN. Tidak ada penggelapan, tidak ada rekayasa, dan tidak ada niat merugikan pihak mana pun. Semua langkah yang kami ambil semata-mata untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah agar operasional MBG tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Terkait kendaraan operasional milik Elvi Suyarsih yang selama ini digunakan dalam program MBG, Tika juga menyatakan kesiapannya untuk membantu apabila terdapat kerusakan yang terjadi selama kendaraan tersebut dipakai dalam operasional.

“Apabila selama penggunaan kendaraan operasional milik Ibu Elvi terjadi kerusakan, kami siap membantu proses perbaikannya sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Tika Arisandi berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat di pahami secara utuh berdasarkan fakta dari kedua belah pihak.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang di terima publik tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalisme.*(Feri)

Share :

Baca Juga

Indonesia - Malaysia

Daerah

Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
planet jupiter 2026

Daerah

Fenomena Oposisi Jupiter Terjadi Malam Minggu, Planet Terbesar Tampak Paling Terang di Awal 2026
Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Blue House, Seoul

Internasional

Presiden Prabowo Bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung, Perkuat Kemitraan Strategis

Bangko

Babinsa Koramil 420-07/ Sei Manau Latihan Paskibra Bersama Siswa dan Siswi Sma N 4 Merangin

Daerah

Jelang Nataru, Tim Gabungan Gelar Razia di Blok Hunian Rutan Sungai Penuh
ASN Meninggal di Kota Sungai Penuh

Daerah

ASN Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kota Sungai Penuh

Daerah

Dinas PUPR Kerinci Tahun 2022 Fokus Lanjutkan Pembangunan Perkantoran dan Rumdis

Advertorial

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terima Kunjungan Silaturahmi Pimpinan LPP RRI Jambi