Home / Daerah / Hukum / Nasional / News

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:24 WIB

Polri Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Grounding SPBU di 40 Lokasi Jabodetabek

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

JAKARTA, http://Eksisjambi.com–  Upaya menjaga keamanan objek vital nasional terus di perkuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di rektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang selama ini meresahkan.

Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil di amankan setelah di ketahui beraksi di sedikitnya 40 lokasi SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah pengelola SPBU yang kehilangan kabel grounding di area fasilitas mereka. Setelah di lakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pola aksi para pelaku yang terorganisir dan terencana.

Baca Juga :  Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan waktu malam hari untuk menghindari kecurigaan. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi dan kondisi sekitar SPBU guna memastikan keadaan aman sebelum beraksi. Dengan menggunakan alat khusus, para pelaku memotong dan mengambil kabel grounding yang terpasang di instalasi penangkal petir.

Kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem pengamanan SPBU, khususnya untuk mengantisipasi sambaran petir dan mencegah potensi kebakaran atau ledakan. Aksi pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan fasilitas publik.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pemotong kabel dan hasil curian yang belum sempat di jual. Saat ini, ketujuh pelaku telah di amankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Binrohtal Islam, Perkuat Iman dan Karakter Personel Polri

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital nasional, termasuk SPBU, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang kembali.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengelola fasilitas umum untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Alharis Serahkan Langsung Bantuan Bagi Korban Banjir di Bungo

Bangko

Dandim 0420/ Sarko Hadiri Apel Pasukan Dalam Rangka Ops Patuh Siginjai 2024

Daerah

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

News

Mengema Ribuan Masa Pendukung di Nipah Panjang Doakan Dillah – Muslimin Bupati Tanjabtim
Panglima Militer Libya,

Internasional

Panglima Militer Libya Mohammed Al-Haddad Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi
Shalawat Badar Rajeh

Artikel

Shalawat Badar Rajeh Amalan Langka  Hadirkan Wibawa Sampai Kemenangan

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Jalin Kerjasama Dengan STIKBA Jambi

Daerah

Polda Jambi Bersama Jajaran Menginisiasi Kegiatan Bakti Religi