Home / Daerah / Hukum / Nasional / News

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:24 WIB

Polri Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Grounding SPBU di 40 Lokasi Jabodetabek

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

JAKARTA, http://Eksisjambi.com–  Upaya menjaga keamanan objek vital nasional terus di perkuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di rektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang selama ini meresahkan.

Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil di amankan setelah di ketahui beraksi di sedikitnya 40 lokasi SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah pengelola SPBU yang kehilangan kabel grounding di area fasilitas mereka. Setelah di lakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pola aksi para pelaku yang terorganisir dan terencana.

Baca Juga :  Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital, Perpanjangan Kini Bisa Lewat Aplikasi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan waktu malam hari untuk menghindari kecurigaan. Mereka terlebih dahulu mengamati situasi dan kondisi sekitar SPBU guna memastikan keadaan aman sebelum beraksi. Dengan menggunakan alat khusus, para pelaku memotong dan mengambil kabel grounding yang terpasang di instalasi penangkal petir.

Kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem pengamanan SPBU, khususnya untuk mengantisipasi sambaran petir dan mencegah potensi kebakaran atau ledakan. Aksi pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan fasilitas publik.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pemotong kabel dan hasil curian yang belum sempat di jual. Saat ini, ketujuh pelaku telah di amankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jakarta dan Bekasi

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital nasional, termasuk SPBU, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang kembali.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengelola fasilitas umum untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.**

Share :

Baca Juga

Analisis dan Bjorka

Internasional

Pakar Keamanan Digital Bantah Isu Bjorka Berasal dari Sulawesi Utara

Daerah

Wako Ahmadi Terima Penyerahan Aset Pinjam Pakai Dari Pemkab Kerinci
Timnas Indonesia

Daerah

Eks Pelatih Timnas Indonesia Soroti Maraknya Naturalisasi Pemain di Skuad Garuda

Daerah

Komisi II DPR RI Pastikan PPPK Tak Diberhentikan

Daerah

Puspenkum Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Bandung, Tekankan Pencegahan Korupsi
Toyota Land Cruiser Mini 2026

Daerah

2026 Toyota Land Cruiser Mini GR Sport Resmi Diperkenalkan

Daerah

Jenis Padi Abadi Cina, Revolusi Pertanian Masa Depan
Hj. DILLAH HIKMAH SARI

Advertorial

Lembaga Adat Melayu Beri Gelar Bupati Dillah Hikmah Sari,” Puti Batuah Payung Negeri”