KERINCI,Eksisjambi.com – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus aktivis, Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md., mendesak Bareskrim Polri serta kementerian terkait untuk turun langsung mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan hutan konservasi tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Arya Candra menyebut kawasan TNKS yang berstatus sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO diduga telah menjadi lokasi aktivitas PETI, khususnya di wilayah Penetai dan sekitarnya di Kabupaten Kerinci yang disebut terhubung dengan jalur menuju Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Ia menyatakan aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terorganisir, termasuk adanya dugaan distribusi solar subsidi ke lokasi tambang serta lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang yang disebut melintasi sejumlah jalur.
Menurut Arya, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan TNKS serta meminta adanya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas tambang ilegal.
Dalam pernyataannya, Arya turut meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kerusakan kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan, membongkar jaringan pelaku dari hulu hingga hilir, melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kawasan TNKS, mengusut dugaan kelalaian apabila ditemukan adanya pihak yang mengetahui namun tidak bertindak, serta memberikan perlindungan kepada saksi maupun pelapor.
Arya menegaskan TNKS merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting bagi kelestarian lingkungan, sehingga menurutnya harus dijaga dari segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Kepolisian Republik Indonesia terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.*







