SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Rabu malam (30/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi Wakil Ketua I Hardizal, S.Sos., MH, dan Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt. Turut hadir Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, anggota DPRD, staf ahli, para asisten, serta kepala perangkat daerah.
Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pemikiran dalam membahas Ranperda ini,” ujar Alfin.
Menurutnya, berbagai saran, masukan, dan koreksi yang diberikan DPRD merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Berbagai saran, masukan, serta koreksi yang disampaikan menjadi bahan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tambahnya.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Wali Kota Alfin meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam perubahan anggaran.
Ia menegaskan bahwa percepatan realisasi program harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tepat sasaran, efektif, serta menjaga kualitas hasil pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.*







