Home / Advertorial / Bangko / Hukum

Selasa, 6 Februari 2024 - 12:12 WIB

Residivis Bandar Sabu Kembali Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin

BS, resedifis bandar sabu saat ditangkap tim Sat Narkoba Polres Merangin. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN. EKSISJAMBI. COM – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap BS (54) pada Rabu 31/01/2024 sekira pukul 17.00 Wib dirumahnya yang terletak di Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap memasarkan sabu di seputaran jalur dua talang kawo tersebut dikenal sangat ‘licin, namun pada hari nahas tersebut tersangka BS tak berkutik saat ditangkap personel Polisi dari Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. Tersangka ditangkap berikut barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,27 gram.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Dorong Penambahan Kuota Jaringan Gas untuk Rumah Tangga di Kuala Tungkal

”Kali ini kita berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah talang kawo, Tersangka juga merupakan seorang Residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” Ujar Kasat Narkoba AKP Simsal.S. S.A.P.,M.M, pada Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

”Tersangka ini dikenal sangat licin, namun kami dari Sat Res Narkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kodim 0420/Sarko Laksanakan Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

 

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa saat ini Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang Tersangka kasus narkotika jenis sabu, serta berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

“Tersangka BS ini merupakan seorang Residivis narkoba dan saat ini Penyidik masih mendalami terkait dari mana barang haram tersebut didapat oleh Tersangka, sementara itu Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”. Ujar Ruly. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Bupati Merangin Sambut Kunjungan Ketua Tim Observasi Desa Anti Korupsi KPK

Advertorial

Wabup Merangin Buka Kejuaraan Nasional PRMCC

Advertorial

Gubernur Al Haris Siapkan Desa Kreatif Bangkitkan Ekonomi

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Mengikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023 Secara Virtual

Advertorial

BAPEMPERDA DPRD KOTA SUNGAI PENUH

Daerah

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Tebo Tengah: Polres Tebo Amankan 15 Paket Sabu

Advertorial

Pengukuhan pengurus Keluarga Caniago Bersatu Oleh Wako Ahmadi

Daerah

Polres Tebo Menggelar Pres Release Akhir Tahun dan Pemusnahan Barang Bukti 2023