Home / Bangko / Hukum

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:49 WIB

Residivis Yang Juga Specialis Bongkar Rumah Diciduk

Resedivis yang juga specialis bongkar rumah, diapit oleh Tim Opsnal Rekrim Polres Merangin (dok.Humas Polres)

Merangin. Eksisjambi.com — Seorang Residivis yang juga specialis pelaku bongkar rumah pada Sabtu 14/09/2024 sekira pukul 04.00 WIB, di Dusun Baru Keecamatan Tabir, kabupaten Merangin akhirnya berhasil di ciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin.

Peristiwa tersebut bermula saat korban atas nama Sdr Nur Laila bangun dari tidur dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka serta Handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Tepatnya pada hari selasa (29/07/2025) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka IS alias KONDOR (28) yang merupakan warga Dusun Baru Kec. Tabir Kab. Merangin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Baca Juga :  H. Mashuri Beri Santunan Kepada Seratus Anak Yatim

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa tersangka pada saat akan ditangkap berhasil melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan.,”ungkap Ruly pada Kamis 31/7/2025

Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dimana salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.

“Benar, tersangka IS Alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, sebut Ruly.

Baca Juga :  Rumah Supriyanto Masuk Proses Pengecatan

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualan HP digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara instensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada diwilayah hukum Polres Merangin.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Sumber.Humas Polres Merangin) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Dandim 0420/Sarko Laksanakan Silaturahmi ke Tokoh Agama di Ponpes Hadhrami Al Ma’aruf, Desa Merkeh

Advertorial

Prioritaskan Pengerjaan Bangunan, Tidak Menyampingkan Non Fisik

Bangko

Yasinan Dirumah Dinas Tetap Patuhi Prokes

Bangko

Diskominfo Merangin “Banjir Hadiah” Sambut HUT RI

Advertorial

Bupati Merangin Resmikan Gedung Kantor Desa Sido Lego

Bangko

Dandim 0420/Sarko hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024 di MPPB

Advertorial

Gali Septic Tank MCK Posyandu Wujudkan Lingkungan Sehat Bersih dan Sehat

Advertorial

Bersama Kades, Satgas Pra Tmmd 111 Cek Pembangunan Mck Posyandu Melati