Home / Advertorial / Daerah / News / Provinsi Jambi

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:08 WIB

Resmikan Masjid Al Jabbar, Gubernur Al Haris: Gunakan Masjid Sebagai Sarana Pendidikan

Mendalo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengatakan, rumah ibadah merupakan objek vital yang penting ditengah masyarakat. Hal ini dikatakan Gubernur Al Haris saat Peresmian Masjid Al Jabbar Citra Raya City Jambi, Selasa (30/01/2024).

“Masjid ini merupakan objek vital khususnya dii wilayah perumahan, dan tentunya kita ingin bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya pada sektor keagamaan,” ujarnya.

Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Direksi Citra Raya City (CRC), terutama pembangunan masjid Al Jabbar tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran dan direksi Citra Raya City, apalagi saya melihat bangunan dan luas tanahnya sangat besar. Bukan hanya masjid saja, beberapa waktu lalu kita juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kelenteng,” ungkap Gubernur Al Haris.

Baca Juga :  Sekda Zainal Effendi Pimpin Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan CSR

Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini juga menuturkan, masjid jangan hanya dijadikan sebagai rumah ibadah saja, namun juga dijadikan sebagai sarana pendidikan. “Jangan hanya untuk rumah ibadah, kita gunakan juga masjid sebagai sarana pendidikan keagamaan, apalagi disini kita ada Sekolah Al Azhar 57. Tentunya ini akan memberikan dampak positif ditengah masyarakat,” lanjutnya.

Terakhir, Gubernur Al Haris berpesan dan mengajak masyarakat untuk memakmurkan dan meramaikan masjid. “Masjid ini luar biasa besarnya, saya ingin masjid itu ramai oleh masyarakat, memakmurkan dan meramaikan masjid adalah tugas kita bersama,” pungkas Gubernur Al Haris.

Baca Juga :  Wawako Azhar Pimpin Renungan Pramuka Ke-64

Sementara itu, General Manager CRC Arif Kurniawan mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mengakomodir rumah ibadah bagi umat beragama di Indonesia khususnya Jambi. “Masjid ini memiliki luas tanah 3.000 meter persegi, dan bisa menampung jama’ah sebanyak 500 orang, kita juga berupaya mengakomodir rumah ibadah bagi 6 agama di Indonesia,” ujar GM CRC tersebut. (Dandy Ramadhan Febriwan/Foto: Novriansah/Video: Said Usman, Erict Sutriedi).

Share :

Baca Juga

Kode Redeem MLBB Terbaru Hari ini

Daerah

Daftar Kode MLBB Terbaru 13 Maret 2026, Klaim Skin dan Item Gratis 

Daerah

AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Kepemimpinan IAWP 2026
Himbauan Kemenhaj RI

Daerah

Kemenhaj RI Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah di Tengah Eskalasi Timur Tengah
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Daerah

 DPR-RI H.Bakri Gagal Datangi Lokasi Proyek Inlet Danau Kerinci, ini Penyebabnya
Turnamen volly

Daerah

Wako Alfin Tutup Turnamen Volly Ball Kapolres Cup I

Internasional

Barantin Sertifikasi Ekspor Kelapa Indonesia Ke Lebih 100 Negara

Advertorial

Bupati H. Adirozal Pimpin Apel Siaga Karhutla