KERINCI, http://Eksisjambi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menunjukkan respons cepat terhadap laporan dan pemberitaan media online terkait praktik peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melaksanakan operasi penindakan di Desa Pasar Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Minggu (1/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membongkar modus operandi seorang pedagang berinisial H (52) yang menyamarkan aktivitas penjualan miras beralkohol tinggi dengan berkedok usaha toko peternakan ayam petelur.
Praktik ilegal tersebut di ketahui telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Saat di lakukan penggeledahan di lokasi usaha, petugas menemukan dan mengamankan 12 botol minuman keras jenis anggur merah yang di simpan secara tersembunyi. Barang bukti tersebut di duga kuat di perjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat umum.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP. very Prasetyawan М.Н., М.Н. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran miras ilegal maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kerinci dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak langsung pada ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Polres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.**







