Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan Dari Korban

Eksisjambi.com,Tebo – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mendapatkan apresiasi setelah berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ES (16) warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa(02/01/2024).

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 2 Januari 2024, ketika ES melaporkan tindakan kekerasan yang dialami ibunya, berinisial SM (40), oleh ayahnya, berinisial HBL (65). Kejadian tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka. Sebelumnya, pada 1 Januari 2023, HBL telah melakukan kekerasan dengan menendang kaki SM, yang menyebabkan korban pingsan. Perbuatan ini bahkan disaksikan langsung oleh salah satu anak korban.

Baca Juga :  Semangat Otonomi Daerah Bergema di Bumi Sakti Alam Kerinci

Menurut ES, kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali sebelumnya. Dengan keberanian, ES melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Satreskrim Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim opsnal untuk mengamankan pelaku.

Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan HBL di kediamannya, tanpa menimbulkan kekacauan atau perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. KDRT adalah pelanggaran serius yang merugikan hak asasi manusia dan keamanan keluarga,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  KPID Jambi Dukung Penuh LPPL-SPTV Migrasi dari Analog ke Digital

Pelaku HBL kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dari undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 15 juta rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT atau kekerasan lainnya kepada pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan bersama(Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Merangin: Sungai yang Terluka Ekskavator

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 66 Provinsi Jambi

Advertorial

Gubernur Alharis Tinjau Pembangunan Jalan Batang Asai

Advertorial

DINAS PUPR KOTA SUNGAI PENUH MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE- 78

Advertorial

Wakil Gubernur Jambi Tegaskan ASN Harus Tingkatkan Pelayanan Publik
Jalan Lembah Anai di Bukajelang Idul Fitri 1447 Hijriyah

Daerah

Jalan Lembah Anai Sumatera Barat Dibuka 24 Jam Mulai 11 Maret 2026
lorong zikir

Daerah

Masuklah ke Hatimu  Menelusuri Jalan Sunyi Zikir Menuju Lautan Ilmu Allah

Advertorial

Pj. Asraf dan Pjs. Gubernur Sudirman Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Kerinci