Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan Dari Korban

Eksisjambi.com,Tebo – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mendapatkan apresiasi setelah berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ES (16) warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa(02/01/2024).

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 2 Januari 2024, ketika ES melaporkan tindakan kekerasan yang dialami ibunya, berinisial SM (40), oleh ayahnya, berinisial HBL (65). Kejadian tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka. Sebelumnya, pada 1 Januari 2023, HBL telah melakukan kekerasan dengan menendang kaki SM, yang menyebabkan korban pingsan. Perbuatan ini bahkan disaksikan langsung oleh salah satu anak korban.

Baca Juga :  HUT RI Ke-79, Gubernur Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

Menurut ES, kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali sebelumnya. Dengan keberanian, ES melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Satreskrim Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim opsnal untuk mengamankan pelaku.

Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan HBL di kediamannya, tanpa menimbulkan kekacauan atau perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. KDRT adalah pelanggaran serius yang merugikan hak asasi manusia dan keamanan keluarga,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

Pelaku HBL kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dari undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 15 juta rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT atau kekerasan lainnya kepada pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan bersama(Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati H. Adirozal Beri Ceramah Agama Pada Acara BKMT Kecamatan Kayu Aro Barat

Daerah

Pemerintah Resmi Cairkan Dana BSU 2025, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Penerimaannya
Kapal Rumah Sakit Indonesia

Internasional

Indonesia Satu-Satunya di ASEAN Punya Kapal Rumah Sakit

Daerah

Bupati Adirozal Pimpin Rapat Tim Gugus Penanganan Covid-19
Presiden Prabowo Subianto

Daerah

Presiden Prabowo Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana

Bangko

Keluarga Besar TNI di Merangin Dukung Persatuan Bangsa Lewat Komsos Virtual

Daerah

Pemerintah Kota Sungai Penuh Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke-29 Tahun 2025

Advertorial

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Box Calver Jalan Poros Rasau — Meranti