Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan Dari Korban

Eksisjambi.com,Tebo – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mendapatkan apresiasi setelah berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ES (16) warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa(02/01/2024).

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 2 Januari 2024, ketika ES melaporkan tindakan kekerasan yang dialami ibunya, berinisial SM (40), oleh ayahnya, berinisial HBL (65). Kejadian tersebut terjadi di kediaman keluarga mereka. Sebelumnya, pada 1 Januari 2023, HBL telah melakukan kekerasan dengan menendang kaki SM, yang menyebabkan korban pingsan. Perbuatan ini bahkan disaksikan langsung oleh salah satu anak korban.

Baca Juga :  Malaysia Berhasil Menjadi Pusat Industri Semikonduktor di Asia,

Menurut ES, kejadian serupa sudah terjadi berkali-kali sebelumnya. Dengan keberanian, ES melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Satreskrim Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim opsnal untuk mengamankan pelaku.

Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan HBL di kediamannya, tanpa menimbulkan kekacauan atau perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. KDRT adalah pelanggaran serius yang merugikan hak asasi manusia dan keamanan keluarga,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Temu Ramah PJS dengan Wawako Bukit Tinggi, Marfendi: Tingkatkan Kualitas, Jadilah Wartawan yang Kompeten

Pelaku HBL kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dari undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 15 juta rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT atau kekerasan lainnya kepada pihak berwajib demi keamanan dan kesejahteraan bersama(Wendri)

Share :

Baca Juga

Daerah

ASN Pemkot Sungai Penuh Gelar Ibadah Qurban 1447 H

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Mediasi Permasalahan Antara Kelompok Tani Dengan PT. DAS

Advertorial

Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi

Daerah

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Menghadiri Perayaan HUT Bhayangkara ke -79

Daerah

Wako & Wawako Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Tanjung Muda
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Prabowo Tegaskan Sikap Indonesia dalam Perundingan dengan AS

Advertorial

Program TMMD Ke 111 Kodim Sarko, Renovasi RTLH Masuk Tahap Pemasangan Atap

Daerah

Basarnas Diakui Dunia sebagai Salah Satu Tim SAR Terbaik