Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:22 WIB

KPK Tanggapi Aksi Live TikTok Purbaya Yudhi Sadewa Terima Gift

Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi viralnya aksi siaran langsung (live) di TikTok yang di lakukan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, yang menerima gift atau saweran dari para penonton.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau setiap penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi, termasuk dalam aktivitas di media sosial. Jika terdapat keraguan terkait penerimaan hadiah, pejabat yang bersangkutan di sarankan untuk berkonsultasi atau melaporkan kepada KPK agar dapat di analisis lebih lanjut.

“Kami mengimbau apabila terdapat keraguan terkait penerimaan tersebut, yang bersangkutan dapat berkonsultasi atau melaporkan ke KPK untuk di analisis apakah termasuk gratifikasi atau bukan,” ujar Budi.

Baca Juga :  BMKG: Tsunami Setinggi 50 Cm Terjang Bau-Bau dan Jumlah Meninggal Korban Gempa Jadi 11 Orang

KPK juga mengapresiasi sikap Purbaya yang di nilai telah menunjukkan kesadaran mengenai potensi gratifikasi saat siaran langsung tersebut berlangsung. Dalam momen live tersebut, Purbaya sempat mengungkapkan kekhawatirannya ketika jumlah gift dari penonton meningkat.

Meski demikian, KPK menjelaskan bahwa siaran langsung tersebut di lakukan melalui akun TikTok milik anak Purbaya. Dengan demikian, penerima gift secara langsung adalah sang anak dan tidak berkaitan dengan jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.

“Karena di lakukan melalui akun anaknya, maka penerima gift secara langsung adalah anak yang bersangkutan,” jelas Budi.

Walau demikian, KPK tetap mengingatkan seluruh pejabat negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu berhati-hati terhadap penerimaan apa pun yang berpotensi menjadi gratifikasi. Setiap penerimaan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan di harapkan segera di laporkan kepada KPK.

Baca Juga :  Atalia Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil

Aksi live TikTok tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Banyak warganet menyoroti momen ketika jumlah saweran dari penonton terus bertambah, sementara Purbaya terlihat khawatir hal tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum terkait gratifikasi.

KPK berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, terutama ketika berkaitan dengan potensi penerimaan hadiah dari masyarakat.*”

Share :

Baca Juga

bela diri spiritual

Artikel

Chu Linfeng Gagal Menyerap Star Power Selama Dua Tahun

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Resmi Lepaskan Pendistribusian Logistik Pemilu di Kerinci
DPR RI Revisi UU ASN 2025

News

DPR RI Revisi UU ASN 2025: Upaya Hilangkan Kesenjangan antara PNS dan PPPK

Advertorial

Bupati Romi Cuti Pilkada, Wabup Jabat Plt Bupati
Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Wawako Salurkan Bantuan Masjid Al-Ishlah Sungai Liuk
BSSN dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mematangkan kerja sama strategis penguatan keamanan siber

Daerah

BSSN dan Jasa Marga Matangkan Kerja Sama Strategis Penguatan Keamanan Siber
redeem code FC Mobile terbaru

Daerah

Berburu Keuntungan Gratis! Kode Redeem FC Mobile 7 Januari 2026 
Atlas 3I

Internasional

Atlas 3I, Komet Antarbintang Ketiga yang Melintasi Tata Surya