JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi viralnya aksi siaran langsung (live) di TikTok yang di lakukan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, yang menerima gift atau saweran dari para penonton.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau setiap penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi, termasuk dalam aktivitas di media sosial. Jika terdapat keraguan terkait penerimaan hadiah, pejabat yang bersangkutan di sarankan untuk berkonsultasi atau melaporkan kepada KPK agar dapat di analisis lebih lanjut.
“Kami mengimbau apabila terdapat keraguan terkait penerimaan tersebut, yang bersangkutan dapat berkonsultasi atau melaporkan ke KPK untuk di analisis apakah termasuk gratifikasi atau bukan,” ujar Budi.
KPK juga mengapresiasi sikap Purbaya yang di nilai telah menunjukkan kesadaran mengenai potensi gratifikasi saat siaran langsung tersebut berlangsung. Dalam momen live tersebut, Purbaya sempat mengungkapkan kekhawatirannya ketika jumlah gift dari penonton meningkat.
Meski demikian, KPK menjelaskan bahwa siaran langsung tersebut di lakukan melalui akun TikTok milik anak Purbaya. Dengan demikian, penerima gift secara langsung adalah sang anak dan tidak berkaitan dengan jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.
“Karena di lakukan melalui akun anaknya, maka penerima gift secara langsung adalah anak yang bersangkutan,” jelas Budi.
Walau demikian, KPK tetap mengingatkan seluruh pejabat negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu berhati-hati terhadap penerimaan apa pun yang berpotensi menjadi gratifikasi. Setiap penerimaan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan di harapkan segera di laporkan kepada KPK.
Aksi live TikTok tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Banyak warganet menyoroti momen ketika jumlah saweran dari penonton terus bertambah, sementara Purbaya terlihat khawatir hal tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum terkait gratifikasi.
KPK berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, terutama ketika berkaitan dengan potensi penerimaan hadiah dari masyarakat.*”







