Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:07 WIB

Turun ke Level I Wako Ahmadi, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Ayo Vaksinasi Covid-19

Sungai Penuh- Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dengan ditetapkan Kota Sungai Penuh pada Level 1 maka diharapkan tetap malakukan optimalisasi Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran covid 19 serta pelaksanaan Kegiatan pada sektor essensial dapat beroperasi secara 100% dengan pengaturan jam operasional dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Protes Massal di AS Usai Serangan ke Iran, Warga Teriakkan: "TRUMP HARUS PERGI - Tidak Ada Perang Atas Nama Kami"

Share :

Baca Juga

Nasional

Inilah Penyebab Salam Rasulullah di Sidratul Muntaha Tidak Direspon Oleh Allah 

Daerah

Bukittinggi Siap Rayakan 100 Tahun Jam Gadang, Festival Internasional Hadirkan 259 Delegasi dari 36 Negara

News

Muslimin Tanja Kesejahteraan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Aji Tugumanik Jayakusuma

Artikel

Aji Tugumanik Jayakusuma: Ajian Kejawen untuk Kadigdayaan dan Kesejahteraan Hidup

Daerah

Mabes TNI Resmikan Enam Kodam Baru
Hutama karya

Daerah

Hutama Karya Resmi Garap Tol Akses Patimban Paket II, Perkuat Nadi Logistik Nasional

Daerah

Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN