Sungai Penuh- Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.![]()
Dengan ditetapkan Kota Sungai Penuh pada Level 1 maka diharapkan tetap malakukan optimalisasi Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan,
untuk Pengendalian Penyebaran covid 19 serta pelaksanaan Kegiatan pada sektor essensial dapat beroperasi secara 100% dengan pengaturan jam operasional dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.







