Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com – DPRD Kota Sungai Penuh melalui Sekretariat DPRD terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan profesional. Salah satu langkah yang di lakukan yakni dengan melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sendiri merupakan forum komunikasi antara DPRD dengan masyarakat, lembaga, maupun organisasi dalam menyampaikan aspirasi, saran, masukan, hingga pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui sosialisasi SOP tersebut, di harapkan seluruh proses pelaksanaan RDPU dapat berjalan lebih efektif, terarah, serta sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik kepada DPRD dan di tindaklanjuti secara optimal.
Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh menilai keberadaan SOP RDPU menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Selain memberikan kepastian alur pelayanan, SOP juga membantu memperjelas tugas serta koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan rapat.
Adapun manfaat penerapan SOP RDPU di antaranya:
- Proses pelayanan menjadi lebih jelas dan terukur
- Koordinasi antar pihak lebih terstruktur
- Pelaksanaan rapat lebih tertib dan efisien
- Aspirasi masyarakat dapat di tindaklanjuti secara optimal
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penyampaian aspirasi melalui RDPU serta dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan publik yang profesional, responsif, dan transparan demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik di Kota Sungai Penuh.**







