Jakarta,http://Eksisjambi.com – Sengketa lahan bernilai fantastis yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan korporasi besar Lippo Group, kembali menjadi sorotan publik.
Perselisihan yang di duga terjadi di kawasan strategis Jakarta – Tangerang ini tak hanya menarik perhatian karena melibatkan tokoh nasional dan konglomerat, tetapi juga memicu kekhawatiran mendalam masyarakat kecil terhadap kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Polemik ini mencuat setelah beredar pernyataan viral dari pihak Lippo Group yang menegaskan sikap “Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla”.
Dan mengklaim bahwa dasar kepemilikan lahan yang di perselisihkan “dengan dasar apa pun tidak sah”. Perseteruan tersebut disebut berkaitan dengan klaim tumpang tindih Hak Guna Bangunan (HGB), salah satu penyebab klasik dalam sengketa tanah di tanah air.
Di tengah memanasnya isu ini, kekhawatiran masyarakaJakarta, – Situasi ini semakin kompleks dengan pernyataan berulang dari Kementerian ATR/BPN yang secara terbuka mengakui keberadaan jaringan mafia tanah, bahkan menyebut adanya oknum internal dalam tubuh BPN yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal.
Meskipun kejujuran tersebut di apresiasi, sebagian masyarakat menilai bahwa pengakuan itu justru memperlihatkan lemahnya kontrol internal dan memperburuk kepercayaan publik.
Namun demikian, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah kini menjadi agenda prioritas, yang di lakukan melalui kolaborasi dengan aparat kepolisian serta kejaksaan.
Sengketa yang melibatkan Jusuf Kalla ini di nilai dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa reformasi pertanahan bukan sekadar wacana.
Di tengah kisruh pertanahan yang makin kompleks, masyarakat kecil didorong untuk menempuh jalur formal jika menghadapi sengketa hak tanah. Adapun mekanisme yang tersedia antara lain:
1. Kantor Pertanahan Setempat
Untuk proses mediasi dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah.
2. Ombudsman RI
Untuk melaporkan dugaan maladministrasi, terutama terkait pelayanan publik BPN.
3. Kepolisian
Untuk penanganan dugaan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan dokumen, perebutan lahan, hingga sertifikat ganda.
4. Pengadilan Negeri / PTUN
Untuk mengajukan gugatan perdata atau TUN terkait penerbitan sertifikat yang dianggap merugikan.
Hingga kini, BPN menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dalam setiap sengketa serta menindak tegas setiap oknum internal yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah.
Sengketa lahan antara dua pihak besar seperti Jusuf Kalla dan Lippo Group bukan sekadar polemik kepemilikan properti. Kasus ini mencerminkan persoalan mendasar yang selama puluhan tahun menghantui sektor pertanahan Indonesia.
Ketika figur berpengaruh saja bisa tersandung, masyarakat berharap pemerintah bergerak lebih cepat memastikan bahwa kepastian hukum tanah bukan hanya hak kaum berkuasa, tetapi hak setiap warga negara.(*)
.







