Home / Bangko / Hukum

Senin, 19 Juni 2023 - 17:46 WIB

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil “S” Akhirnya Diciduk Polisi

S. Pelaku persetubuhan dengan anak tiri (baju orange duduk) sedang ditahan di Mapolres Merangin.

Eksisjambi.com.Merangin. — Menyetubuhi anak tiri yang masih dibawah umur hingga hamil, seorang pria diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.

Bejat, kata2 inilah pantas di sematkan kepada  “S” (70), dimana pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang anak dan keluarga ini, ternyata telah tega menaburkan benih benih petaka didalam keluarganya sendiri.

Kejadian yang sangat terkutuk dan sangat biadab ini  bermula, ketika anak tirinya yang masih dibawah umur ini, (sebut saja Bunga) yang merupakan warga desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau ini baru pulang sekolah dan sedang bermain HP di kamar.

Mengetahui Bunga sedang berada dikamar seorang diri,  pria bejad ini langsung masuk kekamar dan duduk disamping putrinya dan langsung meminta agar Bunga melepas semua pakaiannya.

Baca Juga :  Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza Bersama Warga,Mengikuti Senam Jumat Sehat

Semula Bunga sempat menolak, namun karena terus dipaksa dan merasa ketakutan, Bunga akhirnya menuruti perintah tersebut.

Dalam keadaan penuh tekanan, akhirnya mahkota Bunga berhasil direnggut oleh lelaki yang sudah mempersunting ibu kandungnya ini.

Perbuatan keji Pelaku yang terjadi pada sekitar bulan Juni tahun 2021yang lalu ini, membuat tamu bulanan Bunga tak lagi datang, Bunga hamil.

Selain bejad, “S” ini ternyata manusia yang tak bertanggung jawab pula, mengetahui Bunga hamil, pelaku lantas kabur alias menghilang bak setan alas.

Namun perbuatan pelaku harus dibayar mahal, atas kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPTU Azhadi Ananda, pada 17 Juni 2023 berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke- 78 Polres Merangin Laksanakan Goro

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly kepada awak media.

“Ya benar, pria yang merupakan ayah tiri dari korban, yang tega menyetubuhi anak dibawah umur ini sudah kita amankan ditempat persembunyiannya, saat ini pelaku telah kita bawa ke Merangin, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang undang perlindungan anak,” Terang Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Hukum

Vonis Korupsi Setwan Kepahiang: Eks Ketua DPRD Windra 1,5 Tahun Penjara

Daerah

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dibawa ke Gedung Merah Putih

Hukum

DPR RI Setujui Revisi UU Menjadi Undang-undang TNI
Kasus Bupati Bekasi

Daerah

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Advertorial

Bupati Merangin Dampingi Gubernur Jambi Membuka Sedekah dan Syukuran MJUGGp Bumi
PETI di kerinci Hancurkan Hutan TNKS

Daerah

PETI Mengancam TNKS di Perbatasan Kerinci–Merangin, Diduga Libatkan Puluhan Alat Berat

Advertorial

Di Homebase Segala Keperluan Pelaksaan TMMD Ke 111 Di Siapkan

Advertorial

Pengedar Sabu di Nipah Panjang dan Muara Sabak Timur di Ciduk Satres Narkoba Tanjabtim