Home / Bangko / Hukum

Senin, 13 Mei 2024 - 10:40 WIB

Specialis Pembobol Rumah Didor Saat Berusaha Melarikan Diri

K (35) Spesialis pembobol rumah saat di gelandang tim Satreskrim Polres Merangin. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM – Spesialis pembobol rumah warga ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, tersangka terpaksa di tembak karena berusaha melarikan diri saat hendak diitangkap pada Sabtu 11/05/2024 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tersangka yang berhasil ditangkap pada saat itu yakni K (35) warga Desa Mentawak Rt.05 Rw.02 Kecamatan Nalo Tantan, tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan pencurian dirumah korban Sdri Ucthi yang terletak di Perumahan Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab.Merangin pada Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya yakni tersangka akan memantau rumah yang akan dijadikan target terlebih dahulu, setelah dinyatakan aman selanjutnya tersangka akan masuk kerumah dengan cara merusak atau membobol pintu maupun jendela rumah korban dengan menggunakan parang dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Jambore Posyandu 2024 Yang di- Buka Pj Bupati Merangin Diwarnai Dengan Senam Massal

“Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa Tersangka ini merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal dengan orang tuanya, dan Tersangka mengaku sudah lebih dari 7 kali membobol rumah warga”. Tersang Kapolres.

Kapolres menambahkan “Bahwa untuk saat ini anggota kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan Tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya kita masih mendalaminya, mengingat TKP yang dilakukan oleh Tersangka cukup banyak”. Tutup Kapolres.

Ditempat terpisah Kasusbsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, menjelaskan bahwa Tersangka ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun Tersangka melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Polres Merangin Siaga Patroli Hingga Subuh

“Ya, Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun pada saat akan dilakukan pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka”. Jelas Ruly.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”. Ujar Kasubsi. *sumber Humas Polres Merangin* (Bas.R)

Share :

Baca Juga

Alvaro Kiano Nugroho

Hukum

Ayah Tiri Jadi Tersangka, Keluarga Syok Usai Polisi Temukan Kerangka Diduga Alvaro

Bangko

DPRD Merangin Setujui KUA-PPAS Merangin Tahun Anggaran 2024

Bangko

Ketua DPRD Merangin Bersama Komisi I Tangani Konplik Warga Dengan Pihak APN

Bangko

Pedagang Nakal Diduga Merusak Pagar Kawat Berduri Milik Pemerintah

Daerah

Penelitian Puslitbang Polri Terkait Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen Anggota Polri di Polres Tebo

Advertorial

Ini…Kronologi Lengkap Demo Besar di Pati

Bangko

Kapolres Merangin Cek Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat 2023
Operasi Seblat

Hukum

Operasi Seblat Temukan Excavator Tersembunyi di Hutan