Home / Bangko / Hukum

Senin, 13 Mei 2024 - 10:40 WIB

Specialis Pembobol Rumah Didor Saat Berusaha Melarikan Diri

K (35) Spesialis pembobol rumah saat di gelandang tim Satreskrim Polres Merangin. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM – Spesialis pembobol rumah warga ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, tersangka terpaksa di tembak karena berusaha melarikan diri saat hendak diitangkap pada Sabtu 11/05/2024 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tersangka yang berhasil ditangkap pada saat itu yakni K (35) warga Desa Mentawak Rt.05 Rw.02 Kecamatan Nalo Tantan, tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan pencurian dirumah korban Sdri Ucthi yang terletak di Perumahan Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab.Merangin pada Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya yakni tersangka akan memantau rumah yang akan dijadikan target terlebih dahulu, setelah dinyatakan aman selanjutnya tersangka akan masuk kerumah dengan cara merusak atau membobol pintu maupun jendela rumah korban dengan menggunakan parang dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Pasi Teritorial Kodim 0420/Sarko Silaturahmi Di Karang Rejo

“Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa Tersangka ini merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal dengan orang tuanya, dan Tersangka mengaku sudah lebih dari 7 kali membobol rumah warga”. Tersang Kapolres.

Kapolres menambahkan “Bahwa untuk saat ini anggota kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan Tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya kita masih mendalaminya, mengingat TKP yang dilakukan oleh Tersangka cukup banyak”. Tutup Kapolres.

Ditempat terpisah Kasusbsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, menjelaskan bahwa Tersangka ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun Tersangka melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Anak di Siulak Mukai Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

“Ya, Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun pada saat akan dilakukan pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka”. Jelas Ruly.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”. Ujar Kasubsi. *sumber Humas Polres Merangin* (Bas.R)

Share :

Baca Juga

OTT Lampung Tengah

Daerah

KPK Dikabarkan OTT Kepala Daerah hingga Anggota DPRD di Lampung Tengah

Bangko

Jelang Hari Bhayangkara ke 80 Kapolres Merangin Tekankan Pembinaan Humanis Ruang Tahanan Khusus Anak di Lapas Kelas IIB Bangko

Advertorial

Wabup Merangin Respon PPS Melalui Intervensi Terpadu

Advertorial

Di Dusun Lima, Dansatgas Berbagi Tali Asih

Bangko

Polsek Tabir Ulu Gandeng MMC Beri Pelayanan Kesehatan Gratis

Bangko

Pola Kerja WFH Resmi Diterapkan di Merangin

Advertorial

Wabup Merangin Ikuti Rapat Persiapan Kenduri Swarnabhumi 2023

Bangko

Hingga Akhir 2026 Semua Kantor Camat di Merangin Dipastikan Teraliri Internet