Home / Bangko / Hukum

Senin, 1 Mei 2023 - 10:39 WIB

Specialis Pencuri Hewan Ternak Diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin

Tersangka pencuri hewan ternah diringkus Tim Elang Sat Res Polres Merangin. (Photo dok.humas Polres Merangin) 

Merangin.Eksisjambi.com – Komplotan pesialis pencuri hewan ternak yang berasal dari Kabupaten Sarolangun ini harus mengakhiri petualangan kejinya di wilayah hukum Polres Merangin.

Bak kata pepatah “Sepandai pandainya tupai melompat, suatu waktu akan terjatuh juga”. Hal inilah yang dialami oleh Tersangka M.Faisol (34) yang merupakan warga Rt.05 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Sabtu 29/04/2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Hal tersebut bermula pada saat Pelaku bersama rekannya yakni Sdr RONI dan JOJON berusaha kabur setelah tidak membayar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU Tambang Baru. Setelah terjadi kejar-kejaran antara Pelaku dan Personil Sat Reskrim Polres Merangin, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Merangin bahwa, Tersangka MF diketahui merupakan pelaku pencurian specialis hewan ternak. Komplotan tersebut yang terdiri dari Sdr MF, Sdr RONI, dan Sdr WIN yang juga merupakan warga dari Sarolangun, pernah melakukan pencurian sapi.

Baca Juga :  Pj Bupati Terima Duplikat Bendara Pusaka dari BPIP Untuk Dikibarkan Pada Upacara HUT RI ke-79 di Kabupaten Merangin

Pencurian tersebut mereka lakukan Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 02.30 wib di simpang Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K.,.M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa Tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sapi di Desa Kungkai, dan terhadap korban sendiri telah membuat laporannya di Polres Merangin sesuai dengan Laporan Polisi: LP /GAR/ B /66 / IV/ SPKT Polres Merangin / Polda Jambi tanggal 29 April 2023.

“ Ya untuk saat ini kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mana untuk kedua orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan guna mengetahui perannya masing-masing baik terhadap perkara pencurian Sapi maupun terkait perkara yang lain, sedangkan untuk rekan pelaku yang bernama RN berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Pada Safari Ramadhan 1447 H di- Tabsel Ungkap Komitmen Pemerintah Membangun Infrastruktur

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti.
-1 (satu) kendaraan Roda 4 jenis Mitsubishi L300 Pick up warna Hitam Tahun 2015.
– 2 (dua ) buah Pisau Dapur warna putih silver.
– 1 (satu) buah Tonjok Sawit.
– 1 (satu) lembar terpal biru .

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.IK., S. H menjelaska pasal yang akan dikenakan pada tersangka.

” Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” Jelasnya. *(Bas.R)*

Share :

Baca Juga

Daerah

Menuju MK, Paslon Harap Pikir-pikir Dulu, ini Menurut Mantan Komisioner dan Ketua KPU Kerinci

Advertorial

Terdeteksi 103 Titik Api H. Mukti Umumkan Siaga Darurat Karhutla

Bangko

Cahaya Anak Yatim Penderita Gagal Ginjal Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Advertorial

H. Mukti Serahkan Bantuan Sepeda Motor Niaga Untuk Buka Bengkel dan Dagang Manisan keliling

Advertorial

Kenduri Swarnabhumi Akan Dilaksanakan di Rantau Panjang Tabir

Bangko

Kodim 0420/Sarko Galang Dana Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Myanmar

Advertorial

H. Mukti Apresiasi Tim Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Penembakan Hanya Dalam Waktu 13 Jam

Advertorial

Bupati Merangin Tekankan Agar Pembangunan Kios Pasar Bawah Bangko Harus Dilengkapi Izin