Pasal 170 KUHP

Polres Kerinci Tahan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh

Daerah | Kamis, 18 Des 2025 - 10:23 WIB

Kamis, 18 Des 2025 - 10:23 WIB

Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Kanit Pidana Umum menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Gerak Cepat Penegakan Hukum! Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Debt Collector dalam 1×24 Jam

Daerah | Kamis, 18 Des 2025 - 09:07 WIB

Kamis, 18 Des 2025 - 09:07 WIB

“Polres Kerinci berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional, cepat, dan transparan. Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas pihak kepolisian.