Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kota Sungai Penuh / Nasional / News / Peristiwa

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:23 WIB

Polres Kerinci Tahan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh

Polres Kerinci

Polres Kerinci

Kerinci, http://Eksisjambi.com Kepolisian Resor Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Desember 2025, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Dalam kejadian itu, dua orang korban masing-masing berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang di lakukan oleh para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi lokasi untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam.

Dua orang di antaranya, yakni tersangka DA (38) dan SH (29), mendekati kendaraan dan berkomunikasi dengan korban M terkait kepemilikan kendaraan tersebut, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Gubernur Alharis: Alumni UNJA Harus Tetap Kompak

Pada saat proses komunikasi berlangsung, datang korban DS yang kemudian terlibat adu mulut dengan para tersangka. Percakapan tersebut berlangsung dengan nada tinggi hingga akhirnya korban DS berteriak meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian warga sekitar lokasi pasar malam yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian antara korban DS dan M dengan tersangka DA dan SH. Dalam peristiwa itu, tersangka DA di duga mengambil benda keras berupa besi yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban DS dan M, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Setelah kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polres Kerinci. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim.

Dan Polres Kerinci langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, meminta visum et repertum terhadap korban, hingga melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Kanit Pidana Umum menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang di laksanakan pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka, yaitu DA dan SH, dan selanjutnya di lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Nb : Humas Polres Kerinci
Presisi – Profesional, Responsif, dan Berkeadilan

Share :

Baca Juga

Banjir di Kerinci

Kerinci

Bupati Monadi Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Tangkil Kerinci 
Kode ff terbaru hari ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru, Aktif 21 Januari 2026
Rakornas Nataru 2026

Daerah

Wawako Azhar ikuti Rakor Nataru 2026 Bersama Mendagri

Daerah

Bupati Dillah Safari Ramadhan 1447 Hijriah di Kecamatan Mendahara Ulu

Daerah

Pemerintah Telah Sepakati Hari Raya Idul Fitri 1446. H/ 2025 Masehi

Internasional

Fahad Pakistan Diamankan di Bandara karena Jemput Anak Tanpa Izin

Advertorial

Bupati Kerinci Pimpin  HUT ke-64 Gerakan Pramuka
DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat gabungan membahas LKPJ

Daerah

Rapat Gabungan, Komisi-Komisi Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ 2025