Plt Bupati Aceh Selatan

Kemendagri Beri Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Bupati Aceh Selatan 

Daerah | Rabu, 10 Des 2025 - 10:15 WIB

Rabu, 10 Des 2025 - 10:15 WIB

“Sebagai pengganti sementara, saya menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan,” ujar pihak Kemendagri dalam keterangannya. Selama menjalani masa sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di lingkungan Kemendagri.