Jakarta, http://Eksisjambi.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah terbukti melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya tengah berstatus tanggap darurat bencana.
Keputusan tersebut di sampaikan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri merampungkan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan itu menegaskan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah di larang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Merujuk pada Pasal 77 ayat (2) dalam undang-undang yang sama, kepala daerah yang melanggar ketentuan perjalanan luar negeri dapat di kenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Kemendagri menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan aturan secara konsisten dan tidak pandang bulu.
“Sebagai pengganti sementara, saya menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan,” ujar pihak Kemendagri dalam keterangannya.
Selama menjalani masa sanksi, Mirwan di wajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di lingkungan Kemendagri.
Kemendagri menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah tidak seharusnya meninggalkan wilayah tanpa izin, karena masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.
Atas dasar itu, Kemendagri turut mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak meninggalkan wilayah hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
Sebagai catatan hukum, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah oleh Kemendagri, melainkan hanya memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran tertentu.
Sementara itu, mekanisme pemberhentian penuh berbeda dan harus melalui serangkaian proses:
1. Rapat paripurna DPRD yang minimal di hadiri 3/4 anggota,
2. Di setujui oleh 2/3 peserta rapat,
3. Hasil keputusan DPRD kemudian di ajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum di ambil keputusan akhir oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, sanksi yang di jatuhkan kepada Mirwan MS saat ini bersifat pemberhentian sementara, bukan pemberhentian penuh dari jabatan bupati. (*)







