Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di BIM

4 Kurir Narkoba  Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

4 Kurir Narkoba Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 7,9 kilogram narkotika jenis sabu dari empat koper milik penumpang, serta meringkus empat orang tersangka yang di duga sebagai kurir.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi berkat pengawasan ketat petugas Aviation Security (Avsec) bandara pada awal Januari 2026. Kecurigaan bermula saat mesin pemindai X-ray mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam salah satu koper penumpang di terminal kedatangan.

“Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di temukan paket-paket sabu berukuran besar yang di sembunyikan secara rapi di dalam koper. Dari hasil pengembangan, total ada empat koper yang berisi narkotika,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Baca Juga :  Ayah Jerome Polin, Pendeta Marojahan Sintong Sijabat, Meninggal Dunia

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap para pemilik koper dan mencocokkan identitas mereka dengan manifest penerbangan. Keempat tersangka berhasil di amankan tanpa perlawanan saat proses penggeledahan berlangsung.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,9 kilogram dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah. Barang haram itu di duga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  BMKG Rilis Informasi Terbaru Bibit Siklon Tropis 91S

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap dalang utama serta jaringan lintas negara yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional melalui jalur transportasi udara.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati H.Adirozal Undang Tim Paskibraka Kerinci Ke Rumah Dinas.

Hukum

Polda Jambi Imbau Warga Jaga Ternak Jelang Idul Adha

Advertorial

Bupati H.Adirozal Hadiri Pembukaan MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi

Bangko

Berantas Judi Online, HP Para Prajurit Kodim 0420/Sarko di Periksa

Advertorial

Bupati Kerinci Sampaikan 3 Ranperda TA. 2023
Bangunan Parkir Roboh

Nasional

Sebuah Bangunan Di Jakarta Utara Ambruk

Bangko

Clear, Masyarakat Jangkat Berharap Merangin Dipimpin Nalim-Nilwan

Advertorial

Merangin Kabupaten Pertama di- Provinsi Jambi Pada Paripurna Istimewa HUT Dihadiri Mentri