Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu Jaringan Internasional di BIM

4 Kurir Narkoba  Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

4 Kurir Narkoba Internasional di tangkap polres Padang Pariaman

PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 7,9 kilogram narkotika jenis sabu dari empat koper milik penumpang, serta meringkus empat orang tersangka yang di duga sebagai kurir.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi berkat pengawasan ketat petugas Aviation Security (Avsec) bandara pada awal Januari 2026. Kecurigaan bermula saat mesin pemindai X-ray mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam salah satu koper penumpang di terminal kedatangan.

“Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di temukan paket-paket sabu berukuran besar yang di sembunyikan secara rapi di dalam koper. Dari hasil pengembangan, total ada empat koper yang berisi narkotika,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Baca Juga :  Polda Jambi dan Bhayangkari Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap para pemilik koper dan mencocokkan identitas mereka dengan manifest penerbangan. Keempat tersangka berhasil di amankan tanpa perlawanan saat proses penggeledahan berlangsung.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,9 kilogram dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah. Barang haram itu di duga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  Festival Pesona Minangkabau 2026 Digelar 25-27 Juni, Hadirkan Pawai Budaya hingga Pacu Jawi di Tanah Datar

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap dalang utama serta jaringan lintas negara yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional melalui jalur transportasi udara.**

Share :

Baca Juga

Daerah

DPR RI Dorong RAPBN 2027 Fokus Jaga Daya Beli dan Perkuat Kelas Menengah
sink hole

Daerah

Viral..! Sink Hole di Persawahan Situjuah Batua  Sumatra Barat

News

Komunitas Madura Peduli Bagikan Ribuan Takjil dan Sate Gratis di Samarinda

Daerah

Kanaya Whu, Vokalis EMKA 9 Meninggal Dunia, Dunia Musik Sunda Berduka

Daerah

Sabet WTP  Ke -8 Beruntun, Bupati Dillah Tegaskan Anggaran Harus Jadi Cambuk Kesejahteraan Rakyat.

Daerah

3 Pemburu Liar di TN Komodo Jadi Tersangka, Terlibat Baku Tembak

Advertorial

Kadis Kominfo Ariansyah Gunting Pita Bedah Rumah Bantuan PT. Semen Padang

Daerah

Gubernur Jambi Pastikan Karhutla Ditangani dan Minta Waterbombing untuk Pendinginan