Home / Bangko / Hukum

Jumat, 8 September 2023 - 15:36 WIB

Tak Bayar Beras 7 Ton, Seorang Ibu Muda di- Sungai Tebal Diamankan Polsek Lembah Masurai

Tersangka yang tak bayar beras sebanyak 7 ton. (Poto dok. Humas Polres Merangin)

Merangin.Eksisjambi.comSeorang ibu muda dengan inisial SY (30) yang merupakan warga  Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, ditangkap Unit Reskri. polsek Lembah Masurai.

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai pada Kamis 07/09/3023,sekira pukul 09.00 WIB, berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Sdr SUPARTO (51) yang merupakan warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu – Lampung.

Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dimana Tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Berantas Dan Perangi Narkoba, Kodim 0420/Sarko Gelar Sosialisasi P4GN

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, S.H., M.M, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada  Senin (14/08/2023) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Merangin Ucapkan Selamat Kepada Ardianto Kades Biuku Tanjung Terpilih

“ Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga tersangka langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ Ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut Tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Danramil 07/Sungai Manau Menghadiri Khaul Ke-28 Alm. K.H Zakaria Bin Muhammad Zen

Bangko

H Mashuri Apresiasi Empat Kekuatan Indonesia

Bangko

Semua Fraksi Dewan Menyetujui Ranperda RPJMD Merangin 2025-2029 Jadi Perda

Advertorial

Polres Tebo Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Pelaku Diamankan

Bangko

Ini Fakta Yang di- Temukan Wabup A. Khafidh Saat Sidak Pasca Libur Lebaran

Bangko

Luarbiasa, Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Polsek Tabir Dan Tim Elang Polres Merangin Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Advertorial

Bupati Merangin Sampaikan Pemberian Remisi HUT RI ke-78 Kepada 213 orang warga Binaanl Lapas Kelas II B Bangko
Pengungkapan Kasus Aktivis KontraS

Daerah

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Aktivis KontraS