Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News

Minggu, 5 April 2026 - 13:40 WIB

Tersangka Kasus Narkotika 58 Kg Kabur dari Polda Jambi

Tersangka kasus narkotika 58 kg di Jambi kabur dari ruang penyidik Polda

Tersangka kasus narkotika 58 kg di Jambi kabur dari ruang penyidik Polda

Jambi,http://Eksisjambi.com  –  Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram di laporkan melarikan diri dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Tersangka kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung, meski dalam kondisi tangan di borgol.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka berinisial MA alias Alung melarikan diri saat penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan lain.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MA sebelumnya di tangkap bersama dua rekannya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Ketiganya di amankan dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang dibawa dari Medan.

Baca Juga :  Hj.Hesti Haris Teguhkan Langkah Besar Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Jambi

Menurut Erlan, MA alias Alung di tangkap di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah penangkapan, tersangka kemudian di bawa ke ruang penyidik yang berada di lantai dua Mapolda Jambi.

“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum di lakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruang berbeda,” ujar Erlan, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, tersangka kabur melalui jendela ruang penyidik, lalu melompat keluar gedung dan melarikan diri ke arah bangunan yang belum selesai di bangun di belakang Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Apresiasi Pembangunan RS H Bakri Sungai Penuh.

“Saat itu tersangka sedang di borgol menggunakan borgol ties atau borgol plastik,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, MA alias Alung telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain memburu tersangka yang kabur, Polda Jambi juga mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada penyidik yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tahanan.

Pihak kepolisian memastikan evaluasi internal terus di lakukan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.**

Share :

Baca Juga

Senapan mesin putar seperti Minigun dan GShG-7.62 menawarkan kecepatan tembak tingg

Daerah

Senapan Mesin Putar: Teknologi Senjata Berkecepatan Tinggi dengan Daya Hancur Maksimal

Advertorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Tinjau Anak- Anak Terindikasi Stunting

Daerah

Terdapat 5 Keutamaan Puasa di Bulan Syawal 

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pelepasan 217 Siswa Dan Siswi Kelas IX SMP Negeri 2
Pj Bupati Merangin Buka Sekolah Lapangan Pertanian

Bangko

Pj.Bupati Merangin Buka Sekolah Lapangan Pertanian

Advertorial

Jusuf Kalla dan PLTA KMH Kembali Serahkan Bantuan Banjir di Kerinci 

Daerah

Dinas PUPR Kerinci Tahun 2022 Fokus Lanjutkan Pembangunan Perkantoran dan Rumdis

Advertorial

Sekda Sudirman Apresiasi Upaya FPSTI Lestarikan Budaya Pencak Silat