Jambi,http://Eksisjambi.com – Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram di laporkan melarikan diri dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Tersangka kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung, meski dalam kondisi tangan di borgol.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka berinisial MA alias Alung melarikan diri saat penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan lain.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MA sebelumnya di tangkap bersama dua rekannya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Ketiganya di amankan dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang dibawa dari Medan.
Menurut Erlan, MA alias Alung di tangkap di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah penangkapan, tersangka kemudian di bawa ke ruang penyidik yang berada di lantai dua Mapolda Jambi.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum di lakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruang berbeda,” ujar Erlan, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, tersangka kabur melalui jendela ruang penyidik, lalu melompat keluar gedung dan melarikan diri ke arah bangunan yang belum selesai di bangun di belakang Mapolda Jambi.
“Saat itu tersangka sedang di borgol menggunakan borgol ties atau borgol plastik,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, MA alias Alung telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Selain memburu tersangka yang kabur, Polda Jambi juga mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada penyidik yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tahanan.
Pihak kepolisian memastikan evaluasi internal terus di lakukan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.**







