Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News

Minggu, 5 April 2026 - 13:40 WIB

Tersangka Kasus Narkotika 58 Kg Kabur dari Polda Jambi

Tersangka kasus narkotika 58 kg di Jambi kabur dari ruang penyidik Polda

Tersangka kasus narkotika 58 kg di Jambi kabur dari ruang penyidik Polda

Jambi,http://Eksisjambi.com  –  Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram di laporkan melarikan diri dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Tersangka kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung, meski dalam kondisi tangan di borgol.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka berinisial MA alias Alung melarikan diri saat penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan lain.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MA sebelumnya di tangkap bersama dua rekannya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Ketiganya di amankan dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang dibawa dari Medan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

Menurut Erlan, MA alias Alung di tangkap di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah penangkapan, tersangka kemudian di bawa ke ruang penyidik yang berada di lantai dua Mapolda Jambi.

“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum di lakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruang berbeda,” ujar Erlan, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, tersangka kabur melalui jendela ruang penyidik, lalu melompat keluar gedung dan melarikan diri ke arah bangunan yang belum selesai di bangun di belakang Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Pekan Budaya Merangin di Taman Mini Melayu Jambi Menyajikan Fashion Show Kepala Daerah hingga Bazar Eksotis

“Saat itu tersangka sedang di borgol menggunakan borgol ties atau borgol plastik,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, MA alias Alung telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain memburu tersangka yang kabur, Polda Jambi juga mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada penyidik yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tahanan.

Pihak kepolisian memastikan evaluasi internal terus di lakukan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Breaking News…!! Gerindra Final Usung Dilla Hich – MT

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Tigo Luhah Belui 2026

Advertorial

Kominfo Provinsi Jambi Gelar Pendampingan Teknis SPBE
Mahkamah Konstitusi

Daerah

PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Perbedaan Status dengan PNS

Daerah

PEMKAB KERINCI BERSAMA FORKOMPIMDA GELAR SILATURRAHMI DENGAN KASDAM II SRIWIJAYA
Foto: Hutama Karya

Daerah

Pembangunan Proyek Sitinjau Lauik Capai Progres Positif, Erection Girder Pertama Berhasil Dilaksanakan

Nasional

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan
LANMAR TNI. AL

Internasional

Tingkatkan Ketangkasan Prajurit, Lanmar Sorong Gelar Latihan Bela Diri Militer