Home / Bangko / Hukum

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:09 WIB

Tersangka Pelaku Penipuan Dan Atau Penggelapan Diamankan Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

WK Tersangka penipuan dan penggelapan, saat di amankan Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. (dok. Humas Polres Merangin)

Eksisjambi.com.Merangin – Jambi. Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Senin 31/07/2023, sekira pukul 08:00 Wib.

Tersangka WK Alias IWAN (40) yang merupakan warga BTN Alam Barajo Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tak berkutik ketika diamankan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, dimana pada saat itu Tersangka sedang asik duduk diwarung ujung jalur tiga Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Ada Warna Tersendiri Pada Paripurna Istimewa HUT Merangin ke- 76

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono.SH saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Sdr SUPRIYANTO terkait permasalahan jual beli tanah milik Pelapor yang mana akibat peritiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.13.000.000. (tiga belas juta rupiah).

” Sekira awal bulan Oktober 2022 Tersangka datang kerumah Pelapor dengan maksud akan membeli tanah milik pelapor yang sudah bersertifikat, kemudian Tersangka mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di Bank setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada Tersangka hingga sampai bulan Juli 2023 Tersangka selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka”. Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Barat Reses Di Desa Lubuk Terentang

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan.

” Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara, namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut,”terang Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Satgas TMMD Ke 111 Komsos Tentang Protokol Kesehatan

Advertorial

Belasan Anak Anak Desa Muara Jernih Ikuti Sunatan Massal Secara Gratis

Bangko

Wabup A. Khafidh Ingatkan Tanggungjawab dan Integritas IDI
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan larangan kriminalisasi aparat desa

Daerah

Jaksa Agung Minta Hentikan Kriminalisasi Aparat Desa

Bangko

Wabup Merangin Kunjungi Ibu Dan Anak Yang Lumpuh

Daerah

Warga Pengasilama Resah Hasil Perkebunan Disikat Maling

Bangko

Merangin Promosikan Desa Wisata di HDN

Bangko

Babinsa Koramil 08/Tabir Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Musim Kemarau