JAKARTA, Eksisjambi.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam rapat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan kriminal serius yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak yang terlibat harus diungkap secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas anggota Komisi III dalam rapat tersebut.
Komisi III juga menekankan agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat, profesional, serta terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain mendorong pengungkapan pelaku, Komisi III turut meminta pemerintah memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang maksimal. Seluruh kebutuhan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban harus dipenuhi hingga kondisi korban benar-benar pulih.
Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perlindungan hukum dan dukungan pemulihan psikologis.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan aktivitas pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, DPR meminta aparat penegak hukum bekerja maksimal agar kasus ini dapat segera terungkap dan tidak terulang kembali.**







