Home / Bangko / Hukum

Senin, 22 Juli 2024 - 10:10 WIB

Buronan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

Tersangkanya pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (baju hitam tengah) saat diapit oleh Tim Sat Reskrim Polres Merangin. (dok.Humas Polres Merangin)

MERANGIN. EKSISJAMBI. COM — Sempat kabur usai membawa lari hingga mencabuli seoarang anak dibawah umur, akhirnya Tersangka tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (10/06/2024) sekira pukul 19:00 Wib, dimana korban EE (16) diminta untuk menemui Tersangka R Alias BARON (23) disimpang jalan Desa Rantau Ngarau Kec.Tabir Ulu yang berjarak kurang lebih 1 km dari rumah korban. Selanjutnya tersangka langsung membawa korban kearah pamenang. Setibanya dijalan perkebunan sawit Dusun Baru Kelurahan Pasar Pamenang, Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah. Karena kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan Tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan Tersangka.

Setelah selesai mencabuli korban, kemudian Tersangka langsung membawa korban untuk tinggal dirumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak di daerah Pasar Pemenang. Kurang lebih 3 hari dan tepatnya pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya dikarenakan Sim Card HP milik korban telah dibuang oleh Tersangka.

Setelah berhasil mengubungi orang tua korban, kemudian korban langsung dijemput oleh keluarganya, sementara Tersangka sendiri berhasil melarikan diri. Tak terima karena anaknya dicabuli oleh Tersangka kemudian keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Bupati Merangin Buka Musda VIII Lambaga Adat Melayu Jambi Kab Merangin

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH.,SI.K.,M.M., M.Tr.S.O.U langsung perintahkan Kasat Reskrim IPTU Mulyono,S.H untuk melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Berbekal informasi yang didapat dari pihak korban, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Azhadi AP.SH pada hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul 09:00 Wib langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka, setelah mendapat informasi terkait keberadaan Tersangka, selanjutnya Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan Tersangka yang pada saat itu bersembunyi dirumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tungkal Empat kota KecamatanTungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat .

Sesampainya dirumah yang dijadikan tempat persembunyian Tersangka, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarga Tersangka hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Merangin saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat buron tersebut.

“Betul, Alhamdulillah untuk pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat melarikan diri tersebut sudah berhasil kita amankan ditempat persembunyiannya yang terletak diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan saat ini untuk Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.” Sebut Kapolres.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Mewajibkan Camat Tinggal di Rumah Dinas

Ditempat terpisah Kabusi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dari manapun, dan tersangka baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, namun demikian kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka.” Ujar Kasubsi.

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *sumber.Humas Polres Merangin* -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Banjir Rendam SDN 163/VI Muara Pangi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter dan Sisakan Lumpur

Hukum

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 , Polres Tebo Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Bangko

Kakek Kurir Narkoba Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin

Advertorial

Pj Bupati Merangin Buka MTQ Kecamatan Pamenang Ke XXIII

Advertorial

Menempuh Jarak Puluhan Kilometer, Tidak Mengendorkan Peltu April Hadi Memberitakan Pra TMMD

Daerah

Polres Kerinci Gelar Pers Release akhir tahun 2023

Bangko

Bupati H. M Syukur melalui Asisten I Beri Apresiasi Kepada Maspuatun Serta Meyakini Aprizal

Advertorial

24 Camat di Merangin Siap Sukseskan MTQ ke-51