Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:24 WIB

Musim Kemarau Meluas, Sejumlah Wilayah Tetap Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Musim kemarau di perkirakan akan semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia selama sepekan ke depan, mulai 4 hingga 10 Juli 2026. Kondisi ini di tandai dengan semakin panjangnya hari tanpa hujan, terutama di wilayah Indonesia bagian selatan, seiring menguatnya aliran massa udara kering dari Benua Australia.

Selain itu, aktivitas siklon di belahan bumi utara terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Fenomena ini turut memperkuat tarikan massa udara kering dari Australia menuju wilayah di luar Indonesia sehingga mempercepat perkembangan musim kemarau di sejumlah daerah.

Di sisi lain, sirkulasi siklonik masih terpantau terbentuk di pesisir barat Sumatera, khususnya di sekitar wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Kondisi tersebut masih berpotensi memicu pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia bagian barat.

Fenomena El Niño juga dilaporkan terus berlanjut dan mulai memberikan pengaruh terhadap kondisi atmosfer di Indonesia. Dampaknya adalah peningkatan potensi cuaca kering di sejumlah wilayah, terutama yang telah memasuki musim kemarau.

Baca Juga :  Seismograf Gunung Merapi Rekam Gempa M4,0 di Barat Daya Pacitan, Jawa Timur

Sementara itu, aktivitas gelombang atmosfer masih berperan dalam pembentukan hujan di berbagai daerah. Gelombang Madden-Julian Oscillation (MJO) secara umum aktif di wilayah timur Sumatera dan Papua.

Gelombang Kelvin aktif di sebagian Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sedangkan gelombang Rossby terpantau aktif di wilayah Maluku, pesisir Jawa, dan Papua yang berpotensi meningkatkan pembentukan awan hujan.

Meski musim kemarau semakin meluas, masyarakat di sejumlah wilayah tetap di minta mewaspadai potensi hujan sedang hingga sangat lebat yang masih berpeluang terjadi dalam sepekan mendatang.

Wilayah Dominan Cerah Berawan

  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • DI Yogyakarta
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Wilayah Waspada Hujan Sedang hingga Lebat

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Bengkulu
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Sumatera Selatan
  • Lampung
  • Jambi
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Selatan
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota, Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

Wilayah Siaga Hujan Lebat hingga Sangat Lebat

  • Sumatera Barat
  • Maluku
  • Kalimantan Utara
  • Wilayah Waspada Angin Kencang
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • DI Yogyakarta
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan

Masyarakat di imbau tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi meskipun sebagian besar wilayah telah memasuki musim kemarau.

Warga di daerah rawan banjir, longsor, angin kencang, maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di minta terus memantau perkembangan informasi cuaca resmi dan menghindari aktivitas yang berisiko saat cuaca memburuk.

Di wilayah yang mulai mengalami hari tanpa hujan dalam waktu panjang, masyarakat juga di imbau menghemat penggunaan air bersih serta mewaspadai meningkatnya potensi kebakaran lahan akibat kondisi cuaca yang semakin kering.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci H. Adirozal Terima Penjajakan PKS Rektor UNES Padang

Advertorial

Pengambilan Sumpah Tiga Srikandi Jadi Pimpinan DPRD Tanjab Timur Periode 2024 -2029
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru  Buruan Klaim Hadiah Gratis!
Siklon Bakung

Daerah

Siklon Bakung Kembali Menguat, Masyarakat Dihimbau Jangan Lengah
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Advertorial

Gubernur Al Haris Harap APBDes Hasilkan Inovasi

Daerah

Rapat Paripurna II DPRD Sungai Penuh, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda 

Daerah

Dinilai Serius Memperhatikan Kehidupan Beragama, Ulama Doakan Fikar-Yos Menang