Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa

Kamis, 1 Februari 2024 - 09:00 WIB

Ungkap Kasus Narkoba : Polres Tebo Amankan 3 Pelaku

Eksisjambi.com,Tebo – Pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 01, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Kasus ini diungkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo pada pukul 01.00 WIB. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-05/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 31 Januari 2024.

Identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah MW (34) dari Desa Mandiri Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo; MAZ (34) dari Desa Peninjauan, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo; dan RAT (40) warga Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Ternyata Provinsi Jambi Paling Bahagia di Indonesia

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1.68 gram, 1 paket kecil ganja berat bruto 4.22 gram, timbangan digital, dompet hitam, bong, jarum kompor, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp. 415.000, botol plastik hitam, plastik klip baru sebanyak 12 lembar, serta tiga unit handphone yaitu Vivo Y12, Redmi, dan Oppo A15. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 5785 UN serta tas sandang hitam.

Menurut Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada pukul 01.00 WIB. Hasil penggeledahan di tempat tersebut menemukan barang bukti yang kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Di Dampingi Ketua TP PKK Silaturrahmi Ke Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Batam (YAPISTA)

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba diwilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses selanjutnya” pungkas Kasat Narkoba.

Rencana tindak lanjut melibatkan pengamankan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dengan uji ke laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, pengembangan, proses penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara ke JPU. Kapolres Tebo menegaskan komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Bangko

Herman Efendi: Pilih Yang Sudah Memberi Bukti Percuma Pilih Calon Yang Hanya Memberi Janji

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Jambi

Daerah

Wako Ahmadi – Wawako Antos Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat Kota Sungai Penuh

Daerah

Paripurna DPRD Terkait Ranperda APBD Perubahan dan Pandangan Umum Fraksi
Operasi Keselamatan Siginjai 2026

Daerah

Operasi Keselamatan  Siginjai Polda Jambi 2026 Dimulai
DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

Audiensi Forum Wartawan dan LSM Bersama DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

Ratusan Hektar Sawah di Kota Sungai Penuh Alami Kekeringan, Petani Terancam Gagal Panen

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Pleno Semester 1 Tahun 2023 TPAKD