Home / News

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:30 WIB

DPR RI Revisi UU ASN 2025: Upaya Hilangkan Kesenjangan antara PNS dan PPPK

DPR RI Revisi UU ASN 2025

DPR RI Revisi UU ASN 2025

Jakarta,Eksisjambi.com – Selama beberapa tahun terakhir, muncul kesenjangan nyata antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, baik PNS maupun PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR RI kini tengah memproses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Revisi ini di gagas atas usulan Komisi II DPR RI sebagai langkah untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional yang di nilai belum sepenuhnya adil dan adaptif terhadap dinamika birokrasi modern.

Berdasarkan hasil evaluasi dan aspirasi dari berbagai pihak, DPR RI menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam implementasi sistem ASN saat ini, terutama terkait posisi PPPK.

  • 1. Perbedaan kesejahteraan:
  • PPPK belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan hak pensiun seperti yang di nikmati oleh PNS.
  • 2. Keterbatasan karier:
  • Status kontrak membuat PPPK tidak memiliki jaminan promosi jabatan dan pengembangan karier jangka panjang.
  • 3. Persepsi sosial:
  • PPPK masih sering di anggap sebagai “pegawai sementara”, meskipun masa kontrak mereka bisa di perpanjang hingga usia pensiun.
  • 4. Kendala daerah:
  • Banyak pemerintah daerah belum mampu menyetarakan tunjangan bagi PPPK karena keterbatasan anggaran daerah, sehingga menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.
Baca Juga :  Wabup H A Khafid Pantau Tumpukan Sampah

DPR RI menilai revisi UU ASN menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem kepegawaian nasional agar lebih adil, transparan, dan profesional. Sejumlah poin penting dalam revisi ini antara lain:

Menghapus ketimpangan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, termasuk penyetaraan tunjangan dan fasilitas kerja.

Memberikan kepastian karier bagi PPPK, mulai dari mekanisme promosi, rotasi jabatan struktural, hingga hak pensiun dan tunjangan berbasis kinerja.

Mengatasi ketidaknetralan ASN, salah satunya melalui pemindahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Mempertimbangkan alih status PPPK menjadi PNS berdasarkan masa kerja, kompetensi, dan kebutuhan formasi nasional.

Dengan perubahan ini, DPR RI menegaskan bahwa seluruh aparatur negara harus berada dalam sistem yang adil, meritokratis, dan akuntabel, tanpa membedakan status kepegawaian.

Baca Juga :  JK Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Melalui siaran Instagram @DPR_RI (21/10/25) Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa proses revisi UU ASN akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

 “Kalau memang di lihat dari berbagai pertimbangan, nanti tentu kita akan dengar dari para akademisi, kemudian dari pendidik juga, para PPPK juga, kemudian semua stakeholder yang terkait,” ujar Reni Astuti.

Melalui keterlibatan publik, DPR berharap revisi UU ASN ini benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh ASN di Indonesia, sekaligus memperkuat semangat profesionalisme dan kesejahteraan di tubuh birokrasi nasional.

Revisi UU ASN 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya menyatukan sistem ASN yang inklusif, di mana PNS dan PPPK di perlakukan setara dalam hak, kewajiban, dan penghargaan.

Dengan langkah ini, di harapkan seluruh ASN dapat bekerja secara maksimal demi terwujudnya pelayanan publik yang efisien, berintegritas, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.(Khai)

 

Share :

Baca Juga

Veda Ega Pratama dijuluki “Roket Moto3” oleh media Jerman Speedweek

Daerah

Veda Ega Pratama Dijuluki “Roket Moto3” oleh Media Jerman Usai Debut Sensasional di Buriram

Advertorial

Wako Ahmadi Dampingi Tim Kementrian  lakukan pengecekan Justifikasi teknis Pasar Beringin Jaya

Advertorial

Merangin: Sungai yang Terluka Ekskavator

Daerah

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Bidang Humas Tahun 2023
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing resmi menaikkan harga motor

Daerah

Yamaha Naikkan Harga Motor Mulai April 2026, Imbas Kenaikan Bahan Baku Global

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sekaligus Tutup Kegiatan FGD Penyusunan Evaluasi MRI dan RTP
Wakil Gubernur Jambi KH. Abdullah Sani

Advertorial

Wagub Sani Salurkan 503 Paket Bantuan Dumisake Pendidikan di Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Gubernur Al Haris : Kritik dan Saran Dewan Bermanfaat Bagi Pembangunan