Home / News

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:30 WIB

DPR RI Revisi UU ASN 2025: Upaya Hilangkan Kesenjangan antara PNS dan PPPK

DPR RI Revisi UU ASN 2025

DPR RI Revisi UU ASN 2025

Jakarta,Eksisjambi.com – Selama beberapa tahun terakhir, muncul kesenjangan nyata antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, baik PNS maupun PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, DPR RI kini tengah memproses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Revisi ini di gagas atas usulan Komisi II DPR RI sebagai langkah untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional yang di nilai belum sepenuhnya adil dan adaptif terhadap dinamika birokrasi modern.

Berdasarkan hasil evaluasi dan aspirasi dari berbagai pihak, DPR RI menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam implementasi sistem ASN saat ini, terutama terkait posisi PPPK.

  • 1. Perbedaan kesejahteraan:
  • PPPK belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan hak pensiun seperti yang di nikmati oleh PNS.
  • 2. Keterbatasan karier:
  • Status kontrak membuat PPPK tidak memiliki jaminan promosi jabatan dan pengembangan karier jangka panjang.
  • 3. Persepsi sosial:
  • PPPK masih sering di anggap sebagai “pegawai sementara”, meskipun masa kontrak mereka bisa di perpanjang hingga usia pensiun.
  • 4. Kendala daerah:
  • Banyak pemerintah daerah belum mampu menyetarakan tunjangan bagi PPPK karena keterbatasan anggaran daerah, sehingga menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.
Baca Juga :  Seluruh ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025

DPR RI menilai revisi UU ASN menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem kepegawaian nasional agar lebih adil, transparan, dan profesional. Sejumlah poin penting dalam revisi ini antara lain:

Menghapus ketimpangan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, termasuk penyetaraan tunjangan dan fasilitas kerja.

Memberikan kepastian karier bagi PPPK, mulai dari mekanisme promosi, rotasi jabatan struktural, hingga hak pensiun dan tunjangan berbasis kinerja.

Mengatasi ketidaknetralan ASN, salah satunya melalui pemindahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Mempertimbangkan alih status PPPK menjadi PNS berdasarkan masa kerja, kompetensi, dan kebutuhan formasi nasional.

Dengan perubahan ini, DPR RI menegaskan bahwa seluruh aparatur negara harus berada dalam sistem yang adil, meritokratis, dan akuntabel, tanpa membedakan status kepegawaian.

Baca Juga :  Bupati Bungo Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV

Melalui siaran Instagram @DPR_RI (21/10/25) Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa proses revisi UU ASN akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

 “Kalau memang di lihat dari berbagai pertimbangan, nanti tentu kita akan dengar dari para akademisi, kemudian dari pendidik juga, para PPPK juga, kemudian semua stakeholder yang terkait,” ujar Reni Astuti.

Melalui keterlibatan publik, DPR berharap revisi UU ASN ini benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh ASN di Indonesia, sekaligus memperkuat semangat profesionalisme dan kesejahteraan di tubuh birokrasi nasional.

Revisi UU ASN 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya menyatukan sistem ASN yang inklusif, di mana PNS dan PPPK di perlakukan setara dalam hak, kewajiban, dan penghargaan.

Dengan langkah ini, di harapkan seluruh ASN dapat bekerja secara maksimal demi terwujudnya pelayanan publik yang efisien, berintegritas, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.(Khai)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Alharis Tinjau Progres Jalan Khusus Batubara dan Merasa Puas

Advertorial

Atasi Inflasi, Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Advertorial

Gubernur Alharis Ingatkan Bank Jambi Untuk Meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat
Ir.Hadri,S.T,. M.T...Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Kerinci

Advertorial

Ir.Hadri,S.T,.M.T Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2024

Nasional

Berikut adalah penjelasan dari Timeline tindak lanjut penetapan NIP PPPK

Daerah

Waktu Dekat Tim Kejari Akan Periksa Kabid Pemdes Kota Sungai Penuh

Daerah

Forum Wartawan Tebo : Pj Bupati Varial Harus Sinergi dengan Insan Pers
Korupsi Pajak

Hukum

KPK Tangkap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak