
EKSISJAMBI.COM.MERANGIN – Untuk mengatasi Stanting, saat ini Kepala Desa dalam Kabupaten Merangin sudah dianjurkan untuk mempergunakan 10 % Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai penanganan Stanting yang ada di desa-desa.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Merangin, Nilwan Yahya usai pelaksanaan rapat penanganan Stanting diruang kerja Wabup Merangin pada Senin 05/12/2022 bersama sejumlah OPD terkait.
![]()
“Saat ini kita Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Dinas PMD sudah melakukan penganggaran untuk Stanting,” Terang Wabup Merangin Nilwan Yahya.
Terkait permasalahan Stanting, Wabup Merangin, Nilwan Yahya, dengan tegas menjelaskan bahwa Anggaran Dana Desa sudah diatur dan diarahkan kegunaannya dalam penanganan Stanting.
“Pemerintah Desa diwajibkan untuk menganggarkan 10% dana Desa untuk di gunakan dalam penanganan Stanting, hal ini sudah ada Peraturan Yang dikeluarkan oleh Bupati atau yang disebut Perbub, jika desa tidak menganggarkannya maka desa yang bersangkutan akan mendapat sangsi,” Jelas Nilwan Yahya.
Laporan adanya Kasus bayi yang baru lahir di Merangin mempunyai berat badan tidak sesuai dengan standar yang diterapkan sacara Nasional, antara panjang dengan berat badan tidak sesuai, merupakan faktor timbulnya status Stanting di Merangin, ditambah lagi adanya kurang pemahaman masyarakat akan arti penting pola hidup sehat.
Untuk mengatasi hal tersebut pihak pemkab Merangin bersama instansi terkait akan menggandeng pihak ketiga yang akan dijadikan sebagai Bapak Asuh terhadap 144 kasus Stanting di Merangin, hal ini seperti di ungkapkan oleh Wabup Merangin.
“Untuk menyikapi ini nanti, kami dari pemerintah bersama instansi terkait, akan mencari Bapak Asuh terhadap 144 kasus Stanting yang ada, adapun yang akan kami gandeng sebagai Bapak Asuh, yakni pihak BUMN serta pihak Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang bergerak di Kabupaten Merangin melalui dana CSR,” Tutup Wabup Merangin Nilwan Yahya. -(Bas.R)-







