Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News / Provinsi Jambi

Senin, 3 Januari 2022 - 16:21 WIB

Wawako Antos Terima Tabung Oksigen dari Kemenperin RI

Eksisjambi.com,JAMBI – Wakil Walikota Alvia Santoni menghadiri acara serah terima Bantuan Tabung Oksigen dalam rangka Penanganan Covid 19 dari Kementrian Perindustrian RI kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk Rumah Sakit Rujukan di Kab Kota Se-Provinsi Jambi, tertempat di Ruang Auditorium Rumah Dinas Gubernur, (30/12/2021).

Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima Tabung Oksigen Bantuan dari Kementerian Perindustrian RI, total tabung Oksigen yang di terima sebanyak 60 unit, dengan rincian 5 unit tabung oksigen berukuran kecil dan 55 unit tabung oksigen berukuran
besar

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Sulsel

Tabung oksigen diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang kemudian didistribusikan ke Kabupaten/ Kota tersebut diperuntukkan sebagai pendukung penanganan pandemi Covid- 19.

Penyerahan dan penerimaan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris kepada Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni, serta didampingi oleh pihak RS.Umum, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan BPBD Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Astronom Temukan “Terowongan Antarbintang” di Tata Surya

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan bantuan tabung oksigen dari Kementerian Perindustrian RI yang nantinya akan kita serahkan ke semua rumah sakit rujukan covid-19 di Provinsi Jambi dan dibagikan sesuai dengan kebutuhannya, serta memberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi untuk stock, karena jika rumah sakit kehabisan stock bisa langsung mengajukan kepada BPBD Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al- Haris(*)

Share :

Baca Juga

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Daerah

Gubernur Al Haris: Idul Adha Jadi Momentum Menumbuhkan Semangat Pengorbanan dan Kasih Sayang

Advertorial

Gubernur Jambi Pergunu Provinsi Jambi harus berpartisipasi secara aktif

Daerah

Tanggapi Isu Ketidaktransparanan, Tim Seleksi Tegaskan Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi Belum Dimulai
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Serahkan Santunan untuk 350 Anak Yatim

Daerah

Update 30 Kode Redeem MLBB 11 Februari 2026, Klaim Sekarang!

Bangko

Absen Elektronik Langsung Terhubung ke BKD Demi Meningkatkan Disiplin ASN
Titik Terendah di Bumi

Artikel

Titik Terendah di Bumi Disebut Dalam Al-Qur’an dan Dibuktikan Oleh Sain