Home / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 2 November 2020 - 22:26 WIB

Sidang Isbath Nikah Massal Sekecamatan Pondok Tinggi Berjalan Sukses dan Lancar.

eksisjambi, Sungai Penuh- Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Aur Duri Pondok Tinggi, Bekerja Sama Dengan Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Pondok Tinggi , menggelar isbath nikah massal Pada Hari Senin (2/11/20).

Baca Juga :  Selama Ramadhan, Wako Ajb Minta Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri dan Saksi Langsung Oleh Kepala Pengadilan agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh, KUA, Camat Pondok Tinggi, Forum Kades Aur Duri, Babinsa,Babhinkatibmas, Ketua BPD danTokoh Masyarakat.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 22 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

Sementara itu Saat di Hubungi Kepala desa Aur Duri , Hendri Petria Naldi, Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Ungkap Kasus: Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Aur Duri.

Dan Menambahkan Untuk Desa Aur Duri Pondok Tinggi Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua Puluh Dua pasang Sekecamatan Pondok Tinggi, Yang Berjalan Sukses.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 22 Pasutri Dalam Kecamatan Pondok Tinggi dan Acara Sudah Sesuai Yang Kita Harapkan.” Tutup Kades Hendri Petria Naldi.”( Den)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jusuf Kalla dan PLTA KMH Kembali Serahkan Bantuan Banjir di Kerinci 

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Sidak SPBU Pelayang Raya

Advertorial

Pemandangan Umum Anggota Dewan Terhadap Raperda APBD-P Tanjab Barat Tahun 2024

Kota Sungai Penuh

Fikar Azami – Yos Adrino Resmi Mengukuhkan Tim Pemenangan dan Tim Kampanye.

Daerah

DiTengah Merebaknya Covid-19, Wako Ajb Tuntaskan Permasalahan Aset Dengan Pemkab Kerinci

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Lepas 398 Jamaah Haji, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten

Advertorial

Gubernur Alharis: Pemprov Terus Fasilitasi Penyandang Disabilitas

Bungo

DPC PJS Karimun Apresiasi Datuk Azman Zainal Terkait Pemberangkatan Penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun