Home / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 2 November 2020 - 22:26 WIB

Sidang Isbath Nikah Massal Sekecamatan Pondok Tinggi Berjalan Sukses dan Lancar.

eksisjambi, Sungai Penuh- Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Aur Duri Pondok Tinggi, Bekerja Sama Dengan Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Pondok Tinggi , menggelar isbath nikah massal Pada Hari Senin (2/11/20).

Baca Juga :  Waketum MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Tidak Seragam, Umat Diminta Jaga Ukhuwah

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri dan Saksi Langsung Oleh Kepala Pengadilan agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh, KUA, Camat Pondok Tinggi, Forum Kades Aur Duri, Babinsa,Babhinkatibmas, Ketua BPD danTokoh Masyarakat.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 22 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

Sementara itu Saat di Hubungi Kepala desa Aur Duri , Hendri Petria Naldi, Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Objek Wisata Danau Kaco Kerinci Jambi Ditutup Sementara

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Aur Duri.

Dan Menambahkan Untuk Desa Aur Duri Pondok Tinggi Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua Puluh Dua pasang Sekecamatan Pondok Tinggi, Yang Berjalan Sukses.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 22 Pasutri Dalam Kecamatan Pondok Tinggi dan Acara Sudah Sesuai Yang Kita Harapkan.” Tutup Kades Hendri Petria Naldi.”( Den)

Share :

Baca Juga

Daerah

Resep Sop Ayam Kampung Gurih dan Segar, Kuah Bening Kaya Kaldu Alami

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
modular homes

Daerah

Modular Homes: Solusi Hunian Modern dengan Desain Fleksibel dan Proses Konstruksi Lebih Cepat

Kota Sungai Penuh

Lagi…lagi dan lagi, Tim Fikar-Yos di Kukuhkan.
TNI

Internasional

Redam  Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis
festival perebutan gadis dan janda di Nepal

Internasional

Viral Tradisi Perebutan Gadis dan Janda di Kaki Bukit Nepal
Investor dan institusi mulai beralih ke emas serta aset riil

Daerah

Ketidakpercayaan terhadap Uang Fiat Meningkat, Investor Global Beralih ke Aset Riil

Daerah

Bupati Adi Rozal IRUP Upacara HUT Bank Jambi Ke- 58