Home / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 2 November 2020 - 22:26 WIB

Sidang Isbath Nikah Massal Sekecamatan Pondok Tinggi Berjalan Sukses dan Lancar.

eksisjambi, Sungai Penuh- Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Aur Duri Pondok Tinggi, Bekerja Sama Dengan Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Pondok Tinggi , menggelar isbath nikah massal Pada Hari Senin (2/11/20).

Baca Juga :  HUT RI Ke-79, Gubernur Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri dan Saksi Langsung Oleh Kepala Pengadilan agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh, KUA, Camat Pondok Tinggi, Forum Kades Aur Duri, Babinsa,Babhinkatibmas, Ketua BPD danTokoh Masyarakat.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 22 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

Sementara itu Saat di Hubungi Kepala desa Aur Duri , Hendri Petria Naldi, Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Pastikan Penyebab Kematian Rafi, Pemuda Koto Tebat Kerinci, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Aur Duri.

Dan Menambahkan Untuk Desa Aur Duri Pondok Tinggi Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua Puluh Dua pasang Sekecamatan Pondok Tinggi, Yang Berjalan Sukses.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 22 Pasutri Dalam Kecamatan Pondok Tinggi dan Acara Sudah Sesuai Yang Kita Harapkan.” Tutup Kades Hendri Petria Naldi.”( Den)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj.Bupati Merangin Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Kolonel Abundjani Bangko

Daerah

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI Usai Penggeledahan Kafe deClan Signature

Daerah

Bupati Adirozal Beserta Ibuk Menghadiri Pembukaan MTQ Ke-50 Prov.Jambi

Nasional

Karhutla dan Kekeringan Melanda Wilayah Indonesian 
Gubernur Cup 2026

Daerah

Gubernur Cup Jambi 2026 PS Kerinci Takluk 0-3 dari PS Merangin

Advertorial

BUPATI ADIROZAL TAKJUB DENGAN KERJA ANGGOTA TMMD KODIM KERINCI

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Peresmian Klinik Pratama Tatag Trawang Tungga dan Asrama Polisi Polres Tanjab Barat

Bangko

H. M Syukur Serahkan Hewan Kurban dari Presiden dan Pemkab Merangin