Home / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 2 November 2020 - 22:26 WIB

Sidang Isbath Nikah Massal Sekecamatan Pondok Tinggi Berjalan Sukses dan Lancar.

eksisjambi, Sungai Penuh- Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Aur Duri Pondok Tinggi, Bekerja Sama Dengan Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Pondok Tinggi , menggelar isbath nikah massal Pada Hari Senin (2/11/20).

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Setujui Ranperda Menjadi Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019.

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri dan Saksi Langsung Oleh Kepala Pengadilan agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh, KUA, Camat Pondok Tinggi, Forum Kades Aur Duri, Babinsa,Babhinkatibmas, Ketua BPD danTokoh Masyarakat.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 22 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

Sementara itu Saat di Hubungi Kepala desa Aur Duri , Hendri Petria Naldi, Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sementara H. Albizar Ikuti Upacara Peringatan Hari Pancasila Tahun 2024

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Aur Duri.

Dan Menambahkan Untuk Desa Aur Duri Pondok Tinggi Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua Puluh Dua pasang Sekecamatan Pondok Tinggi, Yang Berjalan Sukses.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 22 Pasutri Dalam Kecamatan Pondok Tinggi dan Acara Sudah Sesuai Yang Kita Harapkan.” Tutup Kades Hendri Petria Naldi.”( Den)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Asraf, Minta Kepada Masyarakat Yang Melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1442 , Terapkan Protokol Kesehatan

Advertorial

Wako Ahmadi : Sungai Penuh Kanuhai dan Expo Spektakuler Tumbuhkan ekonomi kerakyatan dan pelaku UMKM

Bangko

Gubernur Jambi Resmikan Gedung Kantor Bupati Merangin

Daerah

Ditengah Pandemi Covid-19, WAKO Ahmadi Instruksikan Petugas Kesehatan Kejar Bola Layani Para Lansia

Advertorial

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Daerah

Tim Mok Rageu ‘Zulhelmi’ Deklarasi Menangkan Fikar – Yos. Fikar : Tim Mok Rageu Memang Ada Dan Tidak Diragukan Militansinya

Kota Sungai Penuh

KUA PPAS 2021 Disampaikan ke Dewan

Advertorial

Wako Ahmadi Hadiri Wisuda Sarjana ke XXIV STKIP Muhammadiyah