Home / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 2 November 2020 - 22:26 WIB

Sidang Isbath Nikah Massal Sekecamatan Pondok Tinggi Berjalan Sukses dan Lancar.

eksisjambi, Sungai Penuh- Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Aur Duri Pondok Tinggi, Bekerja Sama Dengan Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Pondok Tinggi , menggelar isbath nikah massal Pada Hari Senin (2/11/20).

Baca Juga :  Pj.Sekda Kerinci Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Pendung Tengah.

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri dan Saksi Langsung Oleh Kepala Pengadilan agama Sungai Penuh, Kakamenag Kota Sungai Penuh, KUA, Camat Pondok Tinggi, Forum Kades Aur Duri, Babinsa,Babhinkatibmas, Ketua BPD danTokoh Masyarakat.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 22 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

Sementara itu Saat di Hubungi Kepala desa Aur Duri , Hendri Petria Naldi, Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  LKPJ Bupati Tanjab Barat 2025 Resmi Diserahkan, DPRD Segera Lakukan Evaluasi

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Aur Duri.

Dan Menambahkan Untuk Desa Aur Duri Pondok Tinggi Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua Puluh Dua pasang Sekecamatan Pondok Tinggi, Yang Berjalan Sukses.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 22 Pasutri Dalam Kecamatan Pondok Tinggi dan Acara Sudah Sesuai Yang Kita Harapkan.” Tutup Kades Hendri Petria Naldi.”( Den)

Share :

Baca Juga

Festival Budaya kerinci

Advertorial

Kerinci Gelar Festival Budaya Kurintji 2025: “Balik Ku Dahin”, Meriah dan Sarat Makna
Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi mulai 18 April 2026.

Daerah

Harga BBM Nonsubsidi Naik per 18 April 2026, Ini Rinciannya

Advertorial

Gubernur Jambi Terima Baznas Award 2022

Advertorial

Wakil Bupati Kerinci Jadi Narasumber Dialog RRI Jambi, Bahas Sinergi Pariwisata dan Pembangunan Daerah

Daerah

Patuhi Protokol Kesehatan, Pemkot Peringati Hari Lahir Pacasila Secara Virtual
Kode redeem MLBB 11 April 2026 terbaru, lengkap

Daerah

Kode Redeem MLBB 11 April 2026 Terbaru, Ini Daftar Lengkap dan Cara Klaimnya

Daerah

Hesti Haris Ajak Masyarakat Membumikan Budaya Sholawat di Provinsi Jambi

Advertorial

A. Kafid Minta Warga Harus Waspada Terkait Kondisi Jalan Bukit Tiung Yang Retak