Eksisjambi.com,SungaiPenuh- Dalam Melakukan Tugasnya Sehari-Hari Kepala Bagian Umum Setda Kota Sungai Penuh di Bantu Oleh Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan, Guna Untuk Melakukan pengetikan, penggandaan dan penataan proses pengiriman surat-menyurat yang diperintahkan langsung oleh Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Staf
Ahli dan Asisten .
“Seterusnya Juga Sub Bagian Kita Melakukan pengarahan, penataan, penyediaan dan pendistribusian surat yang diturunkan dari pimpinan,Melakukan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah dan keuangan pimpinan, Melakukan proses perhitungan gaji dan pengujian kelengkapan administrasi gaji dan tunjangan pegawai Sekretariat Daerah sesuai perundang – undangan ,Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum, Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas, Melaksanakan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas –
tugas pada Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.”terang Bang Joni.
“Untuk Melaksanakan pengawasan penggunaan, pengurusan, pemeliharaan kendaraan dinas (pool) dan kendaraan dinas pimpinan, Melaksanakan pengurusan surat – surat kendaraan dinas , Melaksanakan pengurusan keperluan rumah jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda sesuai ketentuan yang berlaku, Melaksanakan pengaturan, pemeliharaan kebersihan dan pengamanan fisik rumah jabatan Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan lingkungan Sekretariat Daerah,Melakukan pengadaan, pengaturan, perawatan dan pemeliharaan barang yang
menjadi kewenangannya.”tambahnya.
Melaksanakan administrasi, inventarisasi dan pelaporan hasil pengadaan barang yang menjadi kewenangannya kepada Walikota, Melaksanakan pengendalian, analisis kebutuhan dan pemakaian listrik, air dan telepon pada Perangkat Daerah di lingkungan Daerah, Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
“dan Juga Sub Bagian Protokol dan Kepegawaian mempunyai tugas, Melaksanakan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas –tugas pada Sub Bagian Protokol dan Kepegawaian, Melaksanakan penyiapan dan pengaturan segala bentuk acara yang dilaksanakanoleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, Melaksanakan penyiapan dan pengaturan segala bentuk upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seterusnya Sub Bagian Protokol Juga Melaksanakan penyiapan dan pengaturan segala bentuk acara kegiatan Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,Melaksanakan pengaturan penerimaan tamu Pemerintah Daerah yang berhak menerima pelayanan keprotokolan ,Menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah, Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.”tutupnya. (Khairul*)







