Home / Bangko / Hukum

Senin, 19 Juni 2023 - 17:46 WIB

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil “S” Akhirnya Diciduk Polisi

S. Pelaku persetubuhan dengan anak tiri (baju orange duduk) sedang ditahan di Mapolres Merangin.

Eksisjambi.com.Merangin. — Menyetubuhi anak tiri yang masih dibawah umur hingga hamil, seorang pria diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.

Bejat, kata2 inilah pantas di sematkan kepada  “S” (70), dimana pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang anak dan keluarga ini, ternyata telah tega menaburkan benih benih petaka didalam keluarganya sendiri.

Kejadian yang sangat terkutuk dan sangat biadab ini  bermula, ketika anak tirinya yang masih dibawah umur ini, (sebut saja Bunga) yang merupakan warga desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau ini baru pulang sekolah dan sedang bermain HP di kamar.

Mengetahui Bunga sedang berada dikamar seorang diri,  pria bejad ini langsung masuk kekamar dan duduk disamping putrinya dan langsung meminta agar Bunga melepas semua pakaiannya.

Baca Juga :  Bimbingan Teknis Oleh Kominfo Merangin Semoga Dapat Meningkatkan SDM Insan Pers

Semula Bunga sempat menolak, namun karena terus dipaksa dan merasa ketakutan, Bunga akhirnya menuruti perintah tersebut.

Dalam keadaan penuh tekanan, akhirnya mahkota Bunga berhasil direnggut oleh lelaki yang sudah mempersunting ibu kandungnya ini.

Perbuatan keji Pelaku yang terjadi pada sekitar bulan Juni tahun 2021yang lalu ini, membuat tamu bulanan Bunga tak lagi datang, Bunga hamil.

Selain bejad, “S” ini ternyata manusia yang tak bertanggung jawab pula, mengetahui Bunga hamil, pelaku lantas kabur alias menghilang bak setan alas.

Namun perbuatan pelaku harus dibayar mahal, atas kerja keras tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPTU Azhadi Ananda, pada 17 Juni 2023 berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Ambil Tindakan Terkait Kelangkaan Gas LPG Tiga Kg

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly kepada awak media.

“Ya benar, pria yang merupakan ayah tiri dari korban, yang tega menyetubuhi anak dibawah umur ini sudah kita amankan ditempat persembunyiannya, saat ini pelaku telah kita bawa ke Merangin, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang undang perlindungan anak,” Terang Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dandim 0420/Sarko Berikan Pengarahan Dan Tatap Muka bersama prajurit dan persit 420 – 04/Sarolangun

Bangko

Nilwan Yahya Ajak Masyarakat Hidup Sehat Melalui Germas
Ketua Komisi III DPR RI

Daerah

Komisi III DPR RI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Pak Darwin
KPK

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Advertorial

H Mukti Terima Penghargaan dari Ombudsman Atas Cepat Merespon Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaianny
Polres Bungo

Bungo

Tragis, Remaja Perempuan di Bungo Dibunuh Pacarnya Sendiri dan Dibuang ke Sungai Batang Tebo
Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Daerah

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Dua Lokasi, 28,85 Gram Barang Bukti Disita

Bangko

Bupati M. Syukur Pada Safari Ramadhan 1447 H di- Tabsel Ungkap Komitmen Pemerintah Membangun Infrastruktur